detikberau.com, Tanjung Redeb – Persidangan Julius (40), terdakwa pembunuhan istri hamil dan kedua anaknya yang masih balita di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah ditunda oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Penundaan itu ditegaskan Juru bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo. Sesuai jadwal, sidang kedua dengan agenda mendengarkan atau pemeriksaan saksi itu berlangsung, Senin (5/1/2026) pagi tadi.

“Sidang terdakwa Julius hari ini ditunda. Harusnya hari ini agendanya pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Alasan penundaan tersebut, karena saksi dari pihak PU (Penuntut Umum) absen ke PN Tanjung Redeb. Sehingga, diputuskan sidang dengan agenda tersebut, dijadwalkan ulang pada, Senin (12/1/2026).

“Saksi PU (Penuntut Umum) belum bisa hadir. Makanya ditunda ke Senin depan,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana Julius digelar di Ruang Cakra PN Tanjung Redeb, Senin (22/12/2025) agendanya, adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta verifikasi data diri.

Didampingi jaksa dan polisi, Julius memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Kala itu, majelis hakim persidangan, diketuai Agung Dwi Prabowo, didampingi dua hakim anggota, Muhammad Hanif Ramadhan dan Rizka Yustichia Novitasari.

“Persidangan berjalan aman dan tertib. Terdakwa bersikap kooperatif dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh majelis hakim,” ujar Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari.

Julius didakwa telah menghabisi nyawa dua anaknya yang masih balita, serta istrinya yang sedang mengandung. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *