detikberau.com, Tanjung Redeb – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Berau memperkuat pengawasan penyaluran BBM melalui Satgas Gabungan.

Pengawasan dilakukan di sejumlah SPBU dan Pertashop untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib, merata, dan sesuai ketentuan.

Satgas Gabungan turun langsung ke sejumlah lembaga penyalur dengan melibatkan Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perhubungan, TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya.

Pemeriksaan difokuskan pada penyaluran BBM dan pelayanan kepada masyarakat. Petugas juga memastikan tidak terjadi pengetapan, penimbunan, maupun pengisian BBM secara tidak wajar.

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama antara Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, Letkol Inf M. Faisal Idris, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Reopan Saragih, dan Pertamina Patra Niaga.

Kesepakatan tersebut memuat delapan langkah pengaturan, pengawasan, dan penindakan untuk memperkuat pemerataan penyaluran BBM di Kabupaten Berau.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan, pengawasan bersama Forkopimda diperlukan untuk menjaga kelancaran distribusi sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pertamina Patra Niaga bersama Forkopimda Kabupaten Berau memperkuat pemantauan dan pengawasan langsung di lapangan. Satgas Gabungan hadir untuk memastikan penyaluran BBM berjalan tertib dan tepat sasaran serta membantu masyarakat memperoleh pelayanan secara aman dan nyaman,” ujar Edi.

Satgas ketika melakukan sidak ke sejumlah SPBU di Berau.

Dalam pengaturan di lapangan, setiap SPBU dan Pertashop diwajibkan memasang spanduk yang memuat larangan pengetapan, penimbunan, dan penyalahgunaan BBM beserta konsekuensi hukumnya.

Petugas pengatur antrean atau marshal di SPBU juga dioptimalkan dengan dukungan personel Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Untuk mendukung pemerataan, pengisian BBM untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 25 liter per transaksi dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

SPBU juga diwajibkan mulai beroperasi pukul 07.00 WITA serta memberikan pelayanan secara tertib dan merata.

Pertamina Patra Niaga akan menyeragamkan jam pelayanan SPBU dan Pertashop serta melakukan pemantauan secara rutin.

Evaluasi penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU Kabupaten Berau juga dilakukan untuk memastikan setiap penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti.

Penggunaan MyPertamina dan kode QR turut diperkuat untuk mengintegrasikan transaksi dengan identitas kendaraan serta mencegah pengisian berulang secara tidak wajar.

Jika ditemukan pengetapan, penimbunan, atau pengisian BBM secara tidak wajar, penanganannya akan dikoordinasikan dengan TNI dan Polri untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan.

Setiap SPBU juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif. Laporan masyarakat diminta segera ditindaklanjuti oleh pengelola SPBU.

Edi mengatakan distribusi BBM di Berau menghadapi sejumlah tantangan, terutama karena sebagian penyaluran dilakukan melalui jalur laut. Kepadatan lalu lintas kapal, kondisi pasang surut, dan gelombang dapat memengaruhi proses penyandaran kapal.

“Penyaluran terus kami optimalkan dari terminal pasok menuju SPBU dan Pertashop. Kami melakukan pengaturan operasional lebih awal, pemerataan pengiriman, serta pemantauan stok secara berkala agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera kembali optimal,” jelas Edi.

Hingga 1 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan 260 kiloliter Pertalite ke 15 SPBU di Kabupaten Berau. Selain itu, sebanyak 94 kiloliter Pertamax telah disalurkan ke sembilan Pertashop dan delapan SPBU.

Pengiriman dan penguatan stok berikutnya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi stok dan kebutuhan masing-masing lembaga penyalur.

Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan Pertashop untuk memantau ketersediaan produk, mengatur pola pengiriman, dan memastikan penyaluran BBM kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berulang maupun penimbunan. Dukungan masyarakat sangat penting agar distribusi BBM dapat berjalan tertib dan kebutuhan seluruh konsumen dapat terpenuhi dengan baik,” tambah Edi.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM dapat melapor kepada aparat berwenang, melalui layanan pengaduan di SPBU, atau Pertamina Customer Solutions 135 yang tersedia selama 24 jam. Informasi terkini juga dapat diakses melalui kanal media sosial resmi @pertaminapatraniaga dan @pertamina135. (mgn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *