detikberau.com, Tanjung Redeb – Pemerintah daerah Berau memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan nasional serta untuk mengatasi ketimpangan jumlah tenaga pengajar yang selama ini menumpuk di pusat perkotaan.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026. Fokus utama dari regulasi tersebut, adalah mengenai penataan dan penugasan guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah agar lebih merata dan tepat sasaran.
Sekertaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa status tenaga pengajar saat ini harus merujuk pada ketentuan yang berlaku secara nasional. Ia menekankan bahwa hanya mereka yang memiliki status hukum jelas yang diperbolehkan mengisi pos-pos pengajaran di sekolah negeri.
“Artinya memang sampai saat ini regulasinya masih kalau seandainya seperti itu, kita harus ikuti,” ujar Muhammad Said.
Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari penegasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB. Pemerintah berupaya menghapuskan status tenaga honorer atau PTT secara bertahap untuk memastikan bahwa setiap guru yang berdiri di depan kelas memiliki standar kompetensi yang diakui.
Selain status kepegawaian, persyaratan kompetensi formal juga menjadi perhatian serius dalam transformasi pendidikan tahun ini. Setiap pendidik diwajibkan memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait. Agar mutu pembelajaran tetap konsisten di setiap daerah.
“Yang boleh mengajar harus punya sertifikasi dan sebagainya. Kemudian memang dari BKN Menpan sendiri sampai saat ini sudah menegaskan hal tersebut. Dan ya konsekuensinya kita harus berpikir bagaimana kemudian dalam proses ini kita tidak kekurangan guru lagi,” lanjut Said.
Salah satu dampak yang paling dirasakan dari pengetatan aturan ini adalah potensi berkurangnya jumlah guru di sekolah-sekolah tertentu. Namun, pemerintah daerah menilai masalah utamanya bukan sekadar jumlah total guru, melainkan pola penyebaran tenaga pendidik yang tidak seimbang antara kota dan desa.
Said mengungkapkan bahwa persoalan terkait guru saat ini terbagi menjadi dua aspek krusial, yakni jumlah yang kurang dan distribusi yang buruk. Ia menyoroti fenomena banyaknya guru yang cenderung menumpuk di wilayah-wilayah yang memiliki fasilitas perkotaan lebih lengkap.
“Persoalan terkait dengan guru itu pertama: kekurangan. Yang kedua: distribusi. Karena memang ternyata banyak guru-guru itu yang berada di wilayah perkotaan. Nah ini mungkin ke depan itu jadi catatan kami dan Dinas Pendidikan,” tuturnya.
Guna mengatasi hal tersebut, Dinas Pendidikan memutuskan untuk melakukan moratorium atau penundaan pemberian izin pindah bagi guru yang ingin bertugas ke kota. Langkah ini bertujuan untuk menjaga agar sekolah-sekolah di wilayah pinggiran tidak mengalami kekosongan tenaga pengajar akibat eksodus besar-besaran.
“Supaya kemudian proses misalnya orang yang mengajukan pindah ke kota itu untuk sementara kita tunda. Karena kita khawatir kalau semuanya misalnya pindah ke wilayah perkotaan, baik Kecamatan Gunung Tabur, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Tanjung Redeb, ya pasti kecamatan-kecamatan lain akan kekurangan,” ungkapnya menutup pernyataan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adil di tahun 2026. Dengan distribusi yang merata, setiap siswa di seluruh kecamatan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bimbingan dari guru berkualitas, sebagaimana mandat dari Surat Edaran Menteri Pendidikan yang sedang berjalan. (inm)
