detikberau.com, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau resmi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang Akuntabel pada Selasa (5/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam mengelola tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih transparan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau dalam sambutannya menegaskan bahwa sektor pengadaan memiliki peran yang sangat vital bagi keberlangsungan pembangunan di daerah. Menurutnya, efisiensi dalam proses ini akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat Berau secara luas.

“Pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik. Oleh karena itu, proses pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, serta berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan transparan,” ujar Sekda dalam pidato pembukaannya.

Sekda juga mengingatkan bahwa setiap tahapan pengadaan wajib mengedepankan aspek persaingan yang sehat dan adil. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan nilai manfaat yang maksimal.

Dalam arahannya, ia menyoroti dua pilar utama dalam pengadaan jasa konstruksi yang sering menjadi titik krusial, yakni spesifikasi teknis dan HPS. Keduanya dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan untuk menghasilkan output pekerjaan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Spesifikasi teknis merupakan dasar utama dalam menentukan kebutuhan. Spesifikasi yang disusun harus jelas, terukur, tidak diskriminatif, dan tidak mengarah pada produk atau penyedia tertentu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa spesifikasi yang disusun dengan baik akan memberikan ruang bagi para penyedia untuk berkompetisi secara sehat. Hal ini dinilai menjadi kunci utama untuk menjamin bahwa hasil pekerjaan di lapangan nantinya memiliki kualitas yang dapat diandalkan dan berumur panjang.

Beralih ke aspek perhitungan harga, Sekda menjelaskan bahwa HPS merupakan representasi dari kewajaran harga di pasar. Ia menekankan bahwa penyusunan harga tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, melainkan harus memiliki dasar hukum dan data lapangan yang kuat.

“HPS harus disusun secara cermat, berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dengan demikian, HPS tidak hanya menjadi alat pengendali anggaran, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas,” imbuhnya lagi.

Melalui pelatihan ini, Sekretaris Daerah menaruh harapan besar agar para peserta mampu menguasai penggunaan teknologi terbaru dalam pengadaan. Salah satu fokus utamanya, adalah penguasaan terhadap Katalog Elektronik (e-Katalog) Versi 6 yang kini menjadi standar nasional dalam transaksi pemerintah.

Ia pun mengajak seluruh peserta Bimtek untuk memanfaatkan momentum ini sebagai wadah diskusi dan berbagi pengalaman teknis. Keaktifan peserta selama pelatihan dianggap sangat penting agar kendala-kendala yang sering ditemui di lapangan dapat dicarikan solusi bersama secara profesional. (inm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *