detikberau.com, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Jumat (28/11/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan deterjen, dibakar, dipotong dan dilindes menggunakan alat berat.
Sejak Juli hingga November 2025, terdapat ratusan barang bukti yang dimusnahkan, dari total 89 perkara. Dengan barang bukti dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika, masih dominan yakni 42 perkara.
Disusul barang bukti tindak pidana asusila, orang dan harta benda (oharda), berikutnya ada tindak pidana ringan (tipiring) dan paling sedikit, sisanya merupakan tindak pidana umum lainnya.
“Pemusnahan kali ini merupakan yang kedua kita gelar, setelah sebelumnya pemusnahan serupa juga telah dilakukan Juli lalu,” ujar Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani.
Kajari Berau tersebut menjelaskan, dua kasus kerap mempunyai barang bukti terbanyak yakni narkotika dan asusila. Sementara di peringat ketiga, merupakan pelanggaran perda peredaran miras.
Dirinya menyebut, hal itu tidak bisa dipungkiri. Karena untuk Berau merupakan wilayah yang kerap dijadikan perlintasan narkoba, selain mempunyai jalur laut yang cukup luas juga dekat dengan jalur distribusi terbesar seperti Tarakan di Kalimantan Utara.
“Untuk narkoba memang menjadi tugas berat aparat, karena letak geografis Berau yang rawan untuk disusupi karena banyak jalur masuknya, baik melalui darat maupun perairan, juga berdekatan dengan perbatasan antar Provinsi maupun ibukota Kaltim,” jelasnya.
Sementara terkait untuk tindak pidana asusila. Dirinya menyebut, Berau sudah termasuk daerah yang tergolong darurat. Sebab dalam setahun, berkas dari puluhan kasus asusila maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) sering ditangani pihaknya.
“Asusila juga masih menjadi alarm bagi semua pihak, sosialisasi ke masyarakat dan koordinasi lintas sektor harus terus menjadi atensi, agar kasus ini bisa ditekan,” sambungnya.
Terakhir, Gusti memberi perhatian terhadap tipiring. Menurutnya, Pemda telah memiliki aturan yang jelas untuk pelarangan peredaran miras. Tinggal, bagaimana penerapan di lapangan.
“Miras juga masih menjamur, perda sudah jelas, saya rasa tinggal penegakannya yang dipertegas,” tandasnya. (*tim)
