detikberau.com, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
RDP yang berlangsung tertutup pada Senin (7/7/2025) di Sekretariat DPRD Berau ini turut dihadiri oleh anggota legislatif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Fokus utama dalam pembahasan adalah penerapan kebijakan baru terkait penggunaan produk dalam negeri dan percepatan proses pengadaan barang/jasa.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Berau, Sumadi, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam revisi Perpres tersebut adalah peningkatan batas nilai penunjukan langsung, dari sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp400 juta.
“Terjadi perubahan batas maksimal penunjukan langsung dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta. Ini tentunya akan mempercepat proses tender dan pengadaan, serta bisa membantu percepatan realisasi kegiatan di lapangan,” ungkap Sumadi usai RDP.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD mendorong percepatan pelaksanaan Perpres ini agar optimalisasi anggaran dapat segera dirasakan.
Tak hanya itu, dalam forum tersebut DPRD juga menyampaikan saran tambahan kepada OPD, salah satunya mengenai rencana pembangunan unit sekolah baru di wilayah Murjani.
“Kita juga menyarankan agar percepatan realisasi program jangan sampai tertunda hanya karena proses tender yang lambat. Apalagi jika proyek melewati tahun anggaran, itu bisa berdampak pada kualitas belanja pemerintah,” tambahnya.
Sumadi menekankan bahwa semakin cepat Perpres ini dijalankan, maka semakin besar pula dampaknya terhadap percepatan pembangunan dan pemberdayaan produk dalam negeri.
“Yang jelas kami juga meminta kejelasan, kapan aturan ini mulai bisa direalisasikan dan apakah ada perubahan dalam syarat-syaratnya dibanding Perpres sebelumnya,” pungkasnya. (*mgn/ADV)
