Dugaan Penyerobotan Tanah Ulayat di Biatan Diadukan ke DPRD, Harap ada Payung Hukum Lindungi Hak Warga

Dugaan Penyerobotan Tanah Ulayat di Biatan Diadukan ke DPRD, Harap ada Payung Hukum Lindungi Hak Warga

detikberau.com, Tanjung Redeb – Persoalan penyerobotan tanah ulayat Masyarakat Adat Dayak Petung Selengkop di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan berujung hingga ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Berau, Senin (7/7/2025).

Persoalan tersebut tak lain membahas mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh pihak korporasi atau badan usaha maupun koperasi. Kondisi ini mendapat sorotan serius oleh Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi.

Agar persoalan penyerobotan tersebut tidak semakin berlarut, hal yang bisa simpulkan terkait keinginan warga, adalah masyarakat menginginkan adanya payung hukum untuk melindungi keberadaan tanah ulayat mereka, sehingga terhindar ancaman klaim pihak luar.

‎“Akibat penyerobotan itu, masyarakat Dayak Petung Selengkop menginginkan adanya legalitas formal untuk menjamin hak-hak mereka atas tanah ulayat,” ujar Sumadi usai rapat.

‎Sumadi menjelaskan, untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah, Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus terlebih dahulu diakui secara legal melalui proses administrasi.

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar Masyarakat Adat Dayak Petung segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses identifikasi, verifikasi, dan validasi MHA.

‎“Kalau sudah ada legalitasnya, akan lebih mudah bagi pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap wilayah ulayat tersebut,” katanya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk menyerahkan titik koordinat wilayah ulayat kepada instansi terkait seperti DPMPTSP, kecamatan, dan pemerintah kampung.

‎Langkah ini, sambungnya, akan menjadi dasar saat ada izin di wilayah tersebut, karena status tanah ulayat akan tercatat sebagai wilayah yang sedang dalam proses penetapan sebagai milik MHA.

Selain itu, DPRD Berau juga meminta agar DPMK membentuk tim lintas sektoral untuk mendampingi proses ini, termasuk melibatkan Dinas Pertanahan dan bagian hukum.

‎Terpisah, Perwakilan Masyarakat Adat Dayak Petung Selengkop, Wahab, mengungkapkan, bahwa langkah mereka menempuh jalur RDP semata-mata untuk menghindari konflik di kampung. Menurutnya, penyampaian melalui DPRD adalah cara terbaik untuk mencari solusi.

‎“Kami tidak ingin bentrok di lapangan, makanya kami memilih jalur RDP ini. Kami berharap ada kepastian hukum,” ucap Wahab.

Ia memastikan bahwa masyarakat adat siap mengikuti semua hasil rapat, termasuk mengurus persyaratan administratif pengakuan sebagai MHA. (*tim/ADV)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *