detikberau.com, Tanjung Redeb – Rapat dengar pendapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyikapi aduan warga RT 017 Kelurahan Gunung Tabur berlangsung cukup alot pada, Senin (18/5/2026).

Ketua RT setempat, Fadly menyebut, ada sejumlah persoalan yang menurutnya hingga saat ini belum kunjung selesai diatasi oleh pemerintah daerah. Meliputi, lahan pembangunan sekolah filial (kelas jauh), air bersih, infrastruktur jalan, sambungan listrik, telekomunikasi dan tapal batas wilayah antara Berau-Bulungan.

Berkaitan dengan sektor pendidikan, kata dia, anak-anak terutama yang bermukim di eks Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Kampung Birang masih menumpang di bangunan sementara yang disiapkan oleh masyarakat.

“Kami menanti langkah dari Dinas Pendidikan untuk segera bergerak menyiapkan tempat yang layak untuk anak-anak kita yang ada di sekitar situ,” katanya.

Begitu pula aduan lainnya, diakui Fadly juga kian mendesak dibutuhkan oleh warganya. Ia berharap, pertemuan bersama anggota dewan kali ini dapat membuahkan hasil. Paling tidak sejumlah aduan tadi bisa menemukan titik terang di agenda pembangunan 2026 kali ini.

“Kami inginnya agar seluruh aduan yang kami suarakan di dalam rapat bisa ditindaklanjuti bersama instansi terkait, agar masyarakat kami bisa merasakan fasilitas umum seperti daerah lain secara memadai,” harapnya.

Merespon segala macam aduan, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengakui, mungkin tidak semua bisa sekaligus tertangani pada tahun ini. Namun ia mendesak, pemerintah daerah agar mengatasi permasalahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak untuk diprioritaskan.

“Pertama mengenai sekolah, lahan sudah ada, tinggal penganggarannya saya kira mungkin bisa masuk di anggaran perubahan tahun ini,” katanya.

Selanjutnya, pekerjaan rumah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk membangunkan sumur bor dan pembenahan infrastruktur jalan.

Ketiga aspek itu, diakui legislator Golkar itu perlu masuk dalam penanganan tahun ini. sehingga permasalahan lain bisa menyusul untuk diatasi selanjutnya. Sebab, seperti halnya listrik dan jaringan internet berada di ranah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Termasuk tapal batas, yang permasalahannya juga cukup kompleks, karena perlu melakukan pertemuan antara kedua wilayah yang bersengketa. Apalagi berada di dua provinsi yang berbeda, penentuannya, pula, menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi sumur bor itu paling tidak sudah bisa dibangun sumurnya untuk dimanfaatkan warga, selain itu jalan yang dibangun juga tidak panjang hanya 1,5 kilometer, artinya mungkin sekali untuk dilaksanakan dalam agenda pembangunan di anggaran perubahan karena anggarannya juga tidak terlalu besar,” tandasnya. (*tim/ADV)