detikberau.com, Tanjung Redeb – Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menyayangkan, jika terdapat delapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Berau yang dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akibat tidak memenuhi standar.

Seperti tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan  minimnya ketersediaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Konsekuensi itu, mengharuskan SPPG yang menerima sanksi harus segera merampungkan seluruh catatan BGN.

Hal tersebut menurut Subroto tak bisa dianggap remeh. Karena berkaitan erat dengan kesehatan dan antisipasi kasus keracunan kepada penerima program. Ia menilai, persoalan mendasar seperti kelengkapan fasilitas seharusnya sudah dituntaskan sebelum dapur mulai difungsikan.

“IPAL itu memang semestinya siap sebelum dapur difungsikan, karena menjadi sistem pengolahan limbah, terkait berkas kan harusnya dilengkapi, jadi ketika beroperasi tidak ditemukan kendala, seperti ini,” ujarnya menyayangkan.

Delapan dapur yang terdampak meliputi SPPG Berau Tanjung Redeb Karang Ambun, Gunung Tabur, Teluk Bayur Rinding, Tanjung Redeb Gayam, Tanjung Redeb 2, Tanjung Redeb 3, Sambaliung 2, dan Tanjung Redeb 4.

Subroto menilai, penghentian operasional ini berpotensi menimbulkan efek berantai. Selain menghambat layanan pemenuhan gizi, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya menunggu kebijakan dari pusat. Menurutnya, pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh dapur memenuhi standar yang ditetapkan.

“Perlu ada langkah aktif dari daerah untuk memastikan semua berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai program yang sudah dirancang baik justru tersendat karena persoalan teknis yang bisa diantisipasi,” pungkasnya. (*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *