detikberau.com, Tanjung Redeb – Upaya penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Sat Reskrim Polres Berau.
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, polisi telah meringkus empat orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di sejumlah lokasi.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengatakan empat tersangka tersebut ditangkap dari dua kecamatan.
Dua tersangka, yakni Basri dan Sukri, ditangkap dalam perkara karhutla di Kecamatan Pulau Derawan. Sementara dua lainnya, Afdal dan Ponggo, diamankan dari Kecamatan Gunung Tabur.
“Sementara satu kasus masih dalam proses penyelidikan (lidik), yakni yang berada di Kecamatan Segah,” ujar Fajri, Senin (31/8/2026).
Dari sejumlah perkara yang ditangani tersebut, total luasan lahan yang terdampak dan menjadi bagian dalam penanganan kasus karhutla diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.
Menurut Fajri, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para tersangka rata-rata berkaitan dengan pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan maupun pembakaran lahan.
Barang bukti tersebut di antaranya mesin pemotong kayu atau chainsaw, korek gas, bahan bakar minyak (BBM), serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Semuanya sudah kami amankan di Mapolres Berau,” tandasnya.
Fajri menambahkan, hingga saat ini petugas telah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap warga di sekitar lokasi kejadian, tetapi juga pihak perusahaan yang dalam sejumlah perkara turut menjadi pelapor. (*tim)
