detikberau.com, Tanjung Redeb – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang masih dirasakan masyarakat di Kabupaten Berau ikut membuka perhatian terhadap persoalan distribusi BBM bersubsidi.
Sepanjang 2026, Polres Berau mengungkap empat kasus dugaan penyalahgunaan distribusi dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari empat perkara tersebut, polisi mengamankan total 8.000 liter Pertalite dan 1.500 liter Solar sebagai barang bukti. Seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.
“Pada 2026 ini kami sudah membuat empat kasus penyalahgunaan distribusi BBM,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Kasus pertama diungkap pada Februari 2026. Polisi menetapkan A, 22 tahun, sebagai tersangka setelah mengamankan 30 jeriken berisi solar bersubsidi di wilayah Sambaliung.
Dua bulan kemudian, pada April, polisi kembali menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM. DA, 20 tahun, diamankan dengan barang bukti 480 liter solar bersubsidi yang diangkut menggunakan dump truck bernomor polisi KT 8084 GK di kawasan Jalan Pulau Sambit atau Jalan Subroto.
Masih pada April, polisi mengungkap perkara serupa di kawasan Gunung Panjang. Seorang tersangka berinisial M, 20 tahun, diamankan bersama 450 liter solar bersubsidi, satu unit dump truck KT 8357 GK, mesin pompa, dan selang.
Kasus lain melibatkan RC, 22 tahun. Polisi mengamankan satu unit truk Hino dengan kapasitas tangki hingga 8.000 liter yang berisi BBM jenis Pertalite.
Dalam perkara tersebut, FP, 37 tahun, turut diamankan berkaitan dengan dokumen PT Sinar Mandiri Bersahaja.
Fajri mengatakan, pola yang ditemukan polisi tidak sekadar berupa pengumpulan BBM. Aktivitas tersebut diduga telah mengarah pada praktik niaga yang tidak sesuai ketentuan, termasuk menjual kembali BBM yang sebelumnya dikumpulkan.
“Dia mengumpulkan BBM lalu menyalahgunakannya untuk dijual kembali,” katanya.
Penindakan pidana tersebut berjalan bersamaan dengan peningkatan pengawasan terhadap distribusi BBM di tingkat SPBU. Sejak Juli, Polres Berau melakukan inspeksi mendadak secara berkala dan acak di sejumlah SPBU.
Dari pengawasan itu, polisi menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang kemudian diberikan teguran.
Pengawasan juga diperkuat melalui rapat koordinasi bersama pengelola dan pengawas SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag). Pertemuan tersebut digelar untuk mencari solusi atas persoalan distribusi BBM yang berdampak pada masyarakat.
Fajri menilai pengawasan perlu diperketat agar persoalan kelangkaan BBM tidak semakin berat akibat adanya penyimpangan dalam rantai distribusi.
“Kami mencari solusi supaya BBM bersubsidi tersalurkan tepat sasaran,” tegasnya.
Namun, pengungkapan empat perkara tersebut belum serta-merta menjawab seluruh persoalan ketersediaan BBM di Berau. Polres Berau berencana kembali menggelar rapat koordinasi dalam waktu dekat untuk membahas persoalan secara lebih menyeluruh.
Pembahasan tersebut akan diarahkan untuk mencari akar persoalan yang menyebabkan tekanan terhadap ketersediaan maupun harga BBM di tingkat masyarakat.
Di sisi lain, kepolisian memastikan penindakan terhadap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya kasus baru apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Kami tetap berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” pungkasnya. (*tim)
