detikberau.com, Tanjung Redeb – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong memandang, bahwa kebijakan retribusi parkir di kawasan Tepian Teratai, Jalan Pulau Derawan, dan Tepian Segah, Jalan Ahmad Yani harus dilakukan secara matang.

Pandangan itu guna menghindari polemik di tengah masyarakat yang saat ini juga tengah berkutat dengan kondisi ekonomi yang serba melonjak.

Meski begitu, Rudi menganggap jika rencana penarikan retirbusi di fasilitas pemerintah merupakan wacana lama yang telah diusulkan sejak geliat ekonomi Berau masih cukup baik.

“Ketika diterapkan sekarang saat kondisinya tidak baik-baik saja, tentu akan menimbulkan gejolak dan penolakan,” katanya.

Kondisi tersebut pula, bagi Rudi membuat daya beli masyarakat ikut menurun. Sehingga ketika diberlakukan penarikan retribusi, maka efeknya tak hanya dirasakan pembeli namun juga dari kalangan pedagang.

Meski begitu, terkait kebijakan penarikan retribusi di fasilitas publik yang dibangun pemda dan dimanfaatkan masyarakat, Rudi menyampaikan, jika itu adalah hal wajar. Sebagai bentuk kontribusi.

“Ini hanya persoalan waktu, kalau dari dulu sudah diberlakukan tentu masyarakat akan legowo, tapi kalau sekarang? Pasti muncul dinamika, jadi saya rasa perlu juga ada sosialisasi, sebelum diterapkan,” pungkasnya. (*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *