detikberau.com, Tanjung Redeb – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI KSBSI) Berau berunjuk rasa di depan halaman kantor bupati Berau, pada, Kamis (16/4/2026).

Aksi tersebut dipicu dari persoalan lama yang diakui tak kunjung tuntas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Berkaitan dengan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh perusahaan PT Asri Kemasindo di Kecamatan Segah.

Perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi itu, diklaim melakukan PHK secara sepihak kepada empat karyawannya yang merupakan warga lokal.

“Alasannya simpang siur, penyampaian pertama permasalahan attitude, terus yang kedua berkaitan masalah efisiensi karyawan dan terakhir berkaitan dengan kontrak bekerja yang telah berakhir,” jelas Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Ari Iswandi.

Atas dasar tersebut, perwakilan serikat telah mengadu ke Disnakertans untuk meminta penyelesaian lebih lanjut dan telah dikeluarkan rekomendasi untuk mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan. Namun tidak ada tindak lanjut dari perusahaan.

Sebelum sampai ke pemerintah daerah pula, isu tersebut juga telah dibahas di tingkat Kampung Bukit Makur, Kecamatan Segah untuk diselesaikan secara mediasi antara karyawan dan perusahaan. Namun juga berujung nihil.

Sehingga, menimbulkan gelombang aksi untuk meminta ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa kerja yang tak kunjung menemukan titik temu.

“Jadi kami sudah pernah mediasi dan meminta agar kebijakan pemerintah dalam memperhatikan tenaga kerja di Berau bisa tegas dalam penindakannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans, Anang Saprani memastikan, kedua belah pihak telah ditemukan secara tatap muka. Dari hasil rembuk permasalahan, dari pihak buruh dan manajemen perusahaan menyepakati solusi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Diantaranya adalah, mempekerjaan kembali karyawan yang menuntut dengan syarat dan ketentuan tergantung dari kebijakan oleh perusahaan.

“Kami tidak bisa terlalu masuk ikut campur dalam kebijakaan perusahaan, mungkin ada syarat-syarat yang harus karyawan ikuti, apakah mereka akan dalam pengawasan setelah dipekerjaan kembali itu kembali kepada aturan perusahaan,” jelasnya.

Bagi Anang, solusi yang dianjurkan pihaknya sudah cukup baik. Sehingga permasalahan tersebut bisa menemui titik terang dalam kesejahteraan tenaga kerja lokal.

“Kami memang ada memberikan tawaran-tawaran, kami memberi jalan tengah dan Alhamdulillah disepakati, tinggal bagaimana dari internal perusahaan membahasnya lebih lanjut,” pungkas Anang. (*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *