detikberau.com, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab telah masuk dalam perencanaan tahun ini.

Langkah ini diambil diakui untuk membantu meringankan beban finansial para pegawai, terutama dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa dana tersebut sudah dialokasikan dalam skema penganggaran daerah.

Ia menyatakan, bahwa persiapan pencairan terus dilakukan agar hak para pegawai dapat tersalurkan tepat waktu sesuai peruntukannya.

“Kalau untuk gaji ke-13 itu sudah dianggarkan, ya. Sudah dianggarkan. Jadi kalau untuk penganggaran sistem kita itu, gaji ke-13 itu kan persiapan untuk anak masuk sekolah, ya. Itu Insha Allah sudah teranggarkan,” ujar Muhammad Said.

Menanggapi kekhawatiran mengenai kondisi fiskal daerah, Said berharap tidak ada perubahan kebijakan yang mendadak. Pemda menyikapi itu, guna menjaga stabilitas anggaran agar pos-pos krusial seperti gaji pegawai tidak terganggu oleh dinamika ekonomi.

“Mudah-mudahan tidak ada pergeseran. Sampai saat ini memang banyak isu yang beredar akan terjadi pengurangan yang luar biasa, efisiensi luar biasa. Insha Allah kita antisipasilah semuanya,” tambahnya.

Pihaknya juga optimis bahwa isu-isu mengenai efisiensi anggaran secara besar-besaran tidak akan menggoyahkan struktur belanja pegawai yang telah disusun. Said berharap kondisi keuangan daerah tetap stabil hingga masa pencairan tiba.

“Mudah-mudahan tidak berdampak secara signifikan terhadap Kabupaten Berau,” imbuh Said menenangkan kekhawatiran.

Terkait dengan nilai nominal yang akan diterima, Said memberikan gambaran bahwa besaran gaji ke-13 tidak jauh berbeda dengan komponen tunjangan yang diterima pegawai sebelumnya.

Standar yang digunakan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional.

“Jadi kalau untuk gaji ke-13 itu biasanya menyesuaikan seperti gaji THR kemarin,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, bahwa kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi semua sektor, termasuk tenaga kesehatan dan guru. Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, tetap menjadi prioritas penerima.

“Semuanya, semuanya kita mendapatkan. Makanya kemarin khusus untuk THR itu kan, ya walaupun katanya isunya PPPK tidak mendapatkan, tetap kita anggarkan. Jadi baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Cuma nanti kita melihat komposisinya seperti apa,” pungkasnya. (inm/*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *