Bidang SDA PU Berau Akui Tidak Pernah Dilibatkan dalam Kegiatan Perubahan Alur Sungai oleh PT BBA

Bidang SDA PU Berau Akui Tidak Pernah Dilibatkan dalam Kegiatan Perubahan Alur Sungai oleh PT BBA

detikberau.com, Tanjung Redeb – PT Berau Bara Abadi (BBA) belum lama ini mengeluarkan pernyataan resmi secara tertulis, mengenai perubahan alur Sungai Siagung di Kecamatan Segah.

Dalam pernyataan tersebut, pihak perusahaan mengklaim, telah melakukan pekerjaan sesuai dengan kajian teknis dan izin dari instansi berwenang.

Dalam pernyataan itu, Kuasa Hukum PT BBA, Indra Dharma, menyebut, jika kegiatan perusahaan itu dilakukan berdasarkan, izin resmi yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam Berita Acara Tinjauan Lapangan dalam rangka Uji Coba Aliran Sungai Nomor 08/BA/AB2/2024 yang diterbitkan oleh Direktorat Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Serta hasil analisis yang telah disetujui dan diputuskan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 171/KPTS/M/Izin-SDA/2024 tentang Izin Operasi Ruas Sungai Baru.

“Dengan demikian, alur sungai yang dimaksud dikerjakan sesuai prosedur dan telah memperoleh izin dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Selasa (26/8/2025). Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Hendra Pranata menyebut, jika pihaknya belum pernah dilibatkan dalam kegiatan kajian lapangan mengenai perubahaan alur sungai tersebut.

“Dari kami PU daerah bidang SDA ini, terus terang belum ada informasi terkait adanya kegiatan yang berkaitan tentant perubahaan bentang alam mengenai alur sungai tersebut,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya akan lebih detail mendalami terkait alur perizinan tersebut. Guna mencari tahu, seperti apa dinas di daerah menyikapi izin yang dikeluarkan dari kementerian tersebut.

Karena menurutnya, pihak yang mengeluarkan izin perlu memahami kondisi alam yang ada di daerah, khususnya Kecamatan Segah yang rawan akan kondisi banjir tahunan. Karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar.

“Setelah ini kami akan telusuri kembali apakah mungkin memang ada surat yang tidak sampai atau tidak disampaikan ke kami,” tambahnya.

Hendra menyatakan, secara koordinasi, apabila kegiatan tersebut berada di daerah, maka sewajarnya instansi terkait di Berau wajib dilibatkan selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti izin yang dikeluarkan dari pemerintah pusat.

“Sejauh apa yang dilakukan itu melibatkan perizinan dari pemerintah pusat maka selalu ada rekomendasi dari daerah, tujuannya sebagai kelengkapan data dan acuan kegiatan, apalagi kegiatannya itu dalam hal merubah bentang alam,” sambungnya.

“Mereka (kementerian) mengeluarkan izin juga harus melihat data dan kajian-kajiannya, kalau dari pemerintah daerah memang sewajarnya harus ada menerbitkan rekomendasi,” tandasnya. (*tim)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *