detikberau.com, Tanjung Redeb – Nasib sejumlah karyawan PT Prima Sarana Gemilang (PSG) kini luntang lantung, setelah pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Keputusan itu pun, berujung pada kontra yang disampaikan kepada DPRD Berau, Selasa (20/1/2026) kemarin. Sepanjang rapat yang berjalan, perkara industrial ini pun tak kunjung menemui titik terang.

Antara serikat, pemerintah dan manajemen perusahaan saling lempar pendapat. Runyamnya pembahasan itu, lantaran, ditemukan fakta bahwa terdapat ketidaksinkronan data antara Nota Pemeriksaan Khusus Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim dengan data internal perusahaan.

Dijelaskan, Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Wilayah Berau, Sab’an. Bahwa, nota khusus yang diterbitkan awalnya untuk memproses peralihan status karyawan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

Sebaliknya, diketahui, terdapat perbedaan drastis antara jumlah usulan dengan hasil verifikasi lapangan.

“Diadukan ada 20 orang oleh pihak serikat, tapi setelah diverifikasi oleh pengawas yang memenuhi syarat untuk dijadikan karyawan tetap hanya tiga orang saja,” katanya.

Meskipun pengawas telah menetapkan tiga karyawan layak menjadi pekerja tetap, pihak PT PSG hingga kini belum melakukan pengangkatan tersebut. Sementara, Saba’an menilai, jika belasan orang lain yang harus di PHK dikarenakan memang kontrak kerjanya yang telah habis.

Sementara PHK yang dilakukan untuk karyawan yang dinilai layak jadi karyawan tetap, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan secara hukum. Berlarutnya persoalan ini pun, dinyatakan jika pihak serikat buruh, sempat tidak menindaklanjuti Nota Pemeriksaan Khusus yang terbit sejak 6 November 2024.

Sementara itu, Assistant HR Manager PT PSG Site Sambaratta, Mohammad Burhanudin berdalih jika perusahaan tidak ada melakukan praktik PHK massal, sebagaimana yang diadukan pihak serikat.

Pemutusan hubungan kerja yang berlangsung sepanjang 2025, dilandasi dari pelanggaran serta berbagai perkara lainnya.

“Totalnya ada 32 orang, itu pun dilakukan karena ada pelanggaran berat, resign, pensiun dan unfit atau keadaan tidak layak bekerja,” katanya.

Pihaknya juga memiliki alasan kuat, di balik penundaan pengangkatan status karyawan sebagaimana temuan dari pengawas. Pihaknya telah melayangkan surat balasan guna mengklarifikasi. Menurutnya, terdapat ketidakakuratan data administratif yang menjadi dasar keluarnya nota pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.

“Kami sudah melakukan balasan surat itu, dengan menyampaikan ada kekeliruan data yang tertuang dalam surat nota pemeriksaan khusus, terutama adalah tanggal masuk kerjanya,” sambungnya.

Guna menyelesaikan sengketa ini, perusahaan sepakat untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

“Terkait ketidaksinkronan data hingga berujung pada PHK, kami serahkan sepenuhnya untuk diuji di Pengadilan Hubungan Industrial,” tutupnya.

Sekadar informasi, data yang dibeberkan manajemen PSG, saat ini terdapat 485 orang karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Rinciannya, 337 di antaranya merupakan tenaga kerja lokal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 112 karyawan telah dipermanenkan dan 22 karyawan non-staf diangkat menjadi staf. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *