detikberau.com, Berau – Kasus hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Berau yang diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit ponsel mewah masih terus bergulir hingaa, Selasa (14/1/2025).
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong memastikan, telah memanggil ketiga hakim yang diduga menerima suap tersebut diantaranya, Hakim L, M dan Hakim R. Hasilnya, ketiga hakim tersebut membantah tuduhan suap dalam perkara perdata sengketa warisan nomor 18 di PN Tanjung Redeb.
Dari bantahan inilah Ketua PN Tanjung Redeb menyerahkan perkara tersebut kepala Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) di Jakarta.
“Oknum yang dilaporkan membantah adanya suap ini, tapi bagaimana hasilnya nanti kita serahkan ke KY dan Bawas untuk memeriksa,” jelasnya.
Jhon juga menanggapi adanya dua lembar kuitansi yang sedang beredar luas. Kuitansi tersebut diduga merupakan uang DP dari kesepakatan sebesar Rp 500 juta dan dua unit HP mewah senilai Rp 46 juta.
“Dalam kuitansi itu ada nama si penerima dan si pemberi. Si penerimanya kalau tidak salah bernama, Febrie. Ketua majelis tidak mengenal nama itu dan tidak ada nama Febrie di kantor ini,” tegasnya.
Pihaknya menyayangkan adanya masalah dugaan suap yang menyeret nama hakim di PN Tanjung Redeb. Jhon berharap masalah ini segera selesai dengan baik.
“Kalau ini benar, kami sangat menyayangkan. Dan kalau pun ini tidak benar kami juga menyayangkannya. Laporannya kan sudah masuk, kita tunggu aja hasil pemeriksaannya,” pungkasnya.
Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Syahruddin menilai pengakuan ketiga hakim tersebut bohong. Kuasa hukum ini sangat yakin dugaan suap-menyuap tersebut memang terjadi. Ia begitu percaya lantaran bukti suap telah dipegang oleh pelapor.
Syahruddin menjelaskan, dalam perkara ini, Febrie Ramadan berperan sebagai penerima hasil suap untuk oknum hakim. Seperti dalam kwitansi yang beredar tertulis keterangan nama penerima dan pemberi, lengkap dengan stampel.
“Bohong kalau oknum hakim tersebut tidak mengenal sosok, Febrie. Kalau ketua PN Tanjung Redeb mungkin benar tidak kenal. Karena tidak pernah bertemu, tapi yang sering bertemu dengan Febrie ada oknum hakim yang dilaporkan ini,” tutur Syahruddin.
Syahrudin menilai ada unsur pidana umum dalam perkara dugaan suap ini. Sosok Febrie Ramadan yang mengaku sebagai asisten hakim telah melakukan pemalsuan jabatan dan data dari Mahkamah Agung. Terkait itu, pihaknya masih menunggu perintah dari klienya untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
“Terkait apakah kami akan mengambil tindakan hukum? Itu kami masih tunggu perintah dari klien kami, karena merekalah yang dirugikan langsung atas perbuatan oleh oknum-oknum tersebut,” pungkasnya.
Dugaan suap tersebut disinyalir menjadi sarana bagi penyuap agar bisa memenangkan sengketa tanah warisan hingga ke tingkat banding. (tim)