detikberau.com, Tanjung Redeb – Dikawal kepolisian dan jaksa, tersangka Julius (40 tahun), pada perkara pembunuhan istri yang sedang mengandung dan kedua anaknya yang masih balita di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah menjalani sidang perdana, Senin (22/12/2025).
Sidang tersebut berlangsung di ruang cakra, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Hakim Ketua, Agung Dwi Prabowo beserta anggotanya, Muhammad Hanif Ramadhan dan Rizka Yustichia Novitasari.
Ketua PN, Lila Sari menyebut, dalam agenda sidang perdana ini, masih seputar pemeriksaan kecocokan identitas serta pembacaan dakwaan yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan berlangsung aman dan tertib, tersangka juga bersifat kooperatif serta mengaku tidak keberatan atas tuduhan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim,” ujarnya.
Berkas perkara Julius tersebut, telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Nur Santi, I Putu Cintya Pradana Putra, Eddy Ferari Witanata, serta Amrizal R Riza sejak, Jumat (12/12/2025).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 310/Pid.B/2025/PN Tnr. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Redeb tercantum pula, bahwa sejumlah barang bukti saat ini disimpan di Kejaksaan Negeri Berau.
“Untuk sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” lanjut Lila.
Julius yang saat ini telah menjadi terdakwa itu, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Redeb. (*tim)
