detikberau.com, Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau memastikan hubungan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tetap berjalan harmonis di tengah proses penyelesaian batas wilayah antar-kedua daerah.

Saat ini, kejelasan mengenai tapal batas tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah administratif dan koordinatif yang diperlukan.

Langkah ini diambil guna memastikan garis batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur dapat segera diselesaikan secara legal dan berkekuatan hukum tetap.

“Mengenai Tapal Batas Kami sudah komunikasikan dengan kementerian yang terkait, dengan Bupati Kutim juga, dan kami lanjutkan ke kementerian,” ujar Sri Juniarsih.

Menurutnya, komunikasi dua arah antara dirinya dengan Bupati Kutai Timur berjalan dengan sangat baik tanpa adanya ketegangan.

Kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk menyerahkan regulasi penetapan batas ini kepada instansi yang memiliki otoritas penuh di tingkat pusat.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mandiri dalam menentukan atau menarik garis batas wilayah secara sepihak.

Segala keputusan akhir mengenai batas administrasi daerah mutlak berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

“Dan yang berwenang menarik batas itu adalah kementerian. Jadi semuanya sedang berproses, mudah-mudahan secepat mungkin bisa kita dapatkan hasilnya,” tuturnya.

Ketika ditanya lebih lanjut oleh wartawan mengenai potensi adanya gesekan atau konflik kepentingan di lapangan antara kedua kabupaten bertetangga ini, Sri Juniarsih dengan tegas menepis kekhawatiran tersebut. Ia memastikan situasi di perbatasan tetap kondusif.

“Enggak ada masalah,” jawab Sri Juniarsih singkat namun pasti, saat mengonfirmasi bahwa hubungan antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur sama sekali tidak mengalami perselisihan.

Pemerintah Kabupaten Berau kini memilih untuk bersikap proaktif sembari menunggu keputusan resmi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

Proses yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di kedua wilayah.

Dengan adanya kepastian tapal batas nantinya, diharapkan tata kelola pemerintahan, administrasi kependudukan, serta pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan antara Berau dan Kutai Timur dapat berjalan lebih optimal tanpa ada keraguan administratif di masa mendatang. (inm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *