Residivis Sodomi Kembali Berulah, Bocah 13 Tahun jadi Korban Nafsu Tak Lazim

Residivis Sodomi Kembali Berulah, Bocah 13 Tahun jadi Korban Nafsu Tak Lazim

detikberau.com, Gunung Tabur – Residivis tindak pidana sodomi berinisial B (50) di Berau nampaknya tak jera. Dirinya kembali ditahan oleh Polres Berau, setelah kembali melakukan perbuatan serupa terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, (Kanit PPA) Polres Berau, Ipda Siswanto menjelaskan, perbuatan pejat itu dilakukan pelaku saat beristirahat di sebuah teras masjid di Kecamatan Gunung Tabur pada, Jumat (1/8/2025).

Saat itu, pelaku hendak menuju Bulungan tepat tengah malam. Sembari beristirahat, dirinya melihat korban yang juga sedang beristirahat. Merasa aman dengan situasi di sekitarnya, pelaku pun melancarkan aksinya. Korban tidak memberi perlawanan, karena diimingi-imingi uang Rp 50 ribu.

“Perbuatan pelaku tersebut terbongkar, ketika korban melapor jika dirinya telah dicabuli orang tidak dikenal hingga pada akhirnya orang tua dari korban melapor ke Polsek Gunung Tabur,” kata Ipda Siswanto.

Lebih lanjut, korban yang masih dibawah umur tersebut kemudian diberi pendampingan dan pengobatan. Untuk memulihkan fisik dan mental serta psikologisnya.

Sementara bagi pelaku, dirinya dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan mendekam di balik jeruji besi paling tidak 15 tahun. Hukuman tersebut bisa saja bertambah karena dirinya merupakan seorang residivis.

“Korban akan terus kita dampingi, polisi bekerjasama dengan pihak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau,” pungkasnya. (*mgn)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *