detikberau.com, Tanjung Redeb – Tindaklanjuti keluhan buruh mengenai perlindungan tenaga kerja. DPRD Berau panggil sejumlah pihak untuk rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/7/2025) di ruang rapat gabungan Komisi.
Diantara keluhan yang disampaikan yakni, serikat buruh melihat jika pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau No 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Di Kabupaten Berau masih belum berjalan efektif.
Hal tersebut pula yang disampaikan, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto saat ditemui pasca rapat. Ia menyebut, jika sejumlah keluhan beberapa diantaranya tidak dapat diselesaikan oleh daerah. Karena menjadi ranah dari pemerintah provinsi Kaltim.
Hal ini yang selanjutnya membuat pihaknya, berinisiatif agar pengawasan lebih lanjut dapat menggunakan skema kerjasama antar provinsi dan kabupaten.
“Kita meminta agar perda perlindungan tenaga kerja dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga harus dipertajam terkait sanksi-sanksinya, apabila bisa segera ditindaklanjuti oleh Disnakertrnas sesuai dengan bukti-bukti,” tegas Subroto.
Sebagaimana hak penting di perda adalah komposisi tenaga kerja sebanyak 80 persen dan 20 persen karyawan luar daerah. Maka sewajarnya ketentuan itu dijalankan oleh perusahaan. Bukan dijalankan setengah-setengah.
Demikian pandangan Subroto, komposisi tenaga kerja tersebut banyak terjadi pelanggaran di lingkungan industri pertambangan. Sebaliknya industri lain dirinya mengakui, sudah berjalan cukup baik.
“Teman-teman buruh melihat hanya sektor pertambangan, kalau dari sektor lain secara fakta di lapangan perda ini sudah berjalan, jadi saya rasa warga Berau jangan hanya terpaku kepada sektor pertambangan ini saja,” tambahnya. (*tim/ADV)
