detikberau.com, Berau – Wacana penerapan bahasa banua sebagai muatan lokal (mulok) di tingkat sekolah menengah dasar dan pertama masih terus diupayakan agar dapat terlaksana. Rencana tersebut sejatinya hanya menunggu peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukumnya, Senin (7/4/2025).
Menanggapi ini, Anggota DPRD Berau, Thamrin mengaku, jika beberapa sekolah secara inisiatif sudah melaksanakan mulok tersebut. Hal ini, menurut dia, merupakan langkah yang sangat baik, untuk memperkenalkan budaya khas Kabupaten Berau ke anak murid.
Namun, menurutnya, penerapan bahasa Banua secara formal dalam kurikulum masih terkendala regulasi dari Kementerian Pendidikan.
“Kurikulum itu kewenangan pusat, jadi harus ada koordinasi dengan kementerian. Kalau ingin bahasa daerah masuk secara resmi sebagai pelajaran, tentu harus ada regulasinya,” jelas Thamrin.
Ia menilai pentingnya pelestarian bahasa daerah sebagai bagian dari upaya menjaga identitas dan budaya lokal.
“Bahasa daerah adalah bagian dari warisan budaya kita. Kalau bisa masuk lagi ke sekolah secara formal, itu sangat baik. Dulu juga sempat diajarkan, dan kalau sekarang mau dihidupkan kembali, kami sangat mendukung,” pungkasnya. (*tim/ADV)
