detikberau.com, Tanjung Redeb – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Berau belum lama ini membahas mengenai usulan Raperda non Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Usulan tersebut, disampaikan Dinas Kesehatan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan sejumlah pernyataan disanggah oleh anggota DPRD yang hadir dalam forum rapat.

Ketua Bapemperda, Fery Kombong menyampaikan, sejumlah inti persoalan yang dibahas. Seperti penetapan nama rumah sakit daerah termasuk kluster yang dipilih. Sebab apabila mengalami perubahan, maka berkaitan juga dengan perubahan besaran tarif retribusi yang diterapkan.

Yang dimana, tipe C, hanya sebagai rujukan tingkat lanjutan. Fokus utamanya adalah 4 pelayanan medik spesialis dasar: Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, dan Kebidanan & Kandungan.

Sedang tipe D, seperti di Talisayan hanya menjadi rumah sakit pratama yang memberikan pelayanan kesehatan dasar fasilitas penunjang medis terbatas.

“Kita harus rembukkan bersama, karena rumah sakit yang kini sudah beroperasi aktif ada  Rumah Sakit Abdul Rivai dan juga Rumah Sakit Talisayan. Nah, kenapa kita ada mengajukan perubahan penggantian nama?, yaitu namanya tipe C dengan tipe D, karena kita ingin mengcover kalau kita merubah tipe,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan nama dalam Perda itu, maka suatu saat ada rumah sakit lain, seperti yang baru nanti, maka dia bisa memakai tarif yang sudah diubah. Hal tersebut nantinya, akan menjadi dasar terkait penetapan retribusi.

Perubahan tersebut dari pemaparan Dinas Kesehatan telah dikoordinasikan bersama pihak Kementerian dalam hal perubahan nama maupun kluster. Sehingga ketika rumah sakit yang baru beroperasi, sudah bisa tercover tanpa diperlukan lagi berbagai penyesuaian.

“Karena kalau memakai nama baru, otomatis butuh lagi dana untuk harus pakai jasa konsultan untuk tarif baru,” tandasnya.

Politisi Gerindra itu memastikan, penyesuaian tersebut dilakukan guna mencari jalan keluar untuk merapikan administrasi layanan di sektor kesehatan plat merah. Sehingga operasionalnya tidak menabrak regulasi dan aturan yang telah ditetapkan.

“Kenapa penting kita bahas? karena ke depan akan berkaitan dengan dengan tingkat layanan dan penarikan retribusinya, sebab di masing-masing kluster itu berbeda,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *