detikberau.com, Teluk Bayur – Persoalan dugaan penyerobotan lahan, milik warga Teluk Bayur oleh PT Supra Bara Energi (SBE) hingga puluhan tahun tak kunjung menemukan titik temu.
Teranyar, perkara itu dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Berau pada Senin (19/1/2026).
Pihak yang dihadirkan, Dinas Pertanahan, warga Teluk Bayur beserta kuasa hukumnya, Badan Pertanahan Nasional, termasuk Camat dan Lurah Teluk Bayur.
Dalam pertemuan kali ini, pihak perusahaan berhalangan hadir. Itu disampaikan melalui surat tertulis yang disampaikan ke Sekretariat Dewan.
Jalannya rapat cukup alot, klaim dari masyarakat menerangkan, bahwa, lahan yang dipermasalahkan luasannya 60 hektare, tak hanya itu, pihak yang bersengketa tersebut juga Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan pihak Kelurahan Teluk Bayur.
Bermula pada 2003 silam. Dimana, sejumlah warga telah menggarap lahan yang akan dikelola sebagai lokasi pertanian. Seiring berjalannya waktu, perjuangan warga itu berbuah manis dengan terbitnya Surat Pernyataan Tanah (SPT).
“Pada tahun 2006 datanglah PT SBE yang menggunakan lahan yang juga kami gunakan,” ungkap Taufik, salah satu warga Teluk Bayur.
Sejak kala itu, sengketa tanah tak lagi dapat dielakan. Pertemuan demi pertemuan telah digelar bersama SBE guna mencari solusi terkait perkara itu. Sebab, mereka ingin ada klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan penyerobotan tersebut.
“Kami telah melakukan mediasi beberapa kali. Terkait permasalahannya ialah lahan kami yang diserobot dan pengerusakan lahan oleh PT SBE,” tuturnya.
Dalam beberapa kali pertemuan, warga terus pulang dengan keadaan nihil alias tidak ada itikad baik yang dilakukan pihak perusahaan.
Pengakuan itu pula yang kemudian dibenarkan oleh Kuasa Hukum warga, Himas Purba. Dikatakannya, bahwa hal-hal ini merupakan permasalahan yang belum terealisasikan solusinya.
“Ini adalah RDP yang kesekian, namun hal itu tidak dilakukan,” katanya.
Ditegaskannya pula, bahwa PT SBE harus memenuhi kewajiban ganti rugi kepada warga terlebih dulu sebelum memulai operasi.
“Seharusnya sebuah PT telah menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong menyatakan, ketidakhadiran pihak perusahaan, membuat pihaknya harus menjadwalkan ulang terkait permasalahan ini.
Dalam hal itu, ia menegaskan pihak SBE harus melengkapi data yang mereka miliki.
Kehadiran perusahaan pertambangan itu diakui penting, menuntaskan persoalan yang telah bergulir sejak 2006 tersebut. Sehingga terdapat solusi diantara kedua belah pihak.
“Jadi nantinya tidak ada lagi berbicara data tidak lengkap, data harus lengkap karena kita telah memberikan waktu yang cukup panjang, hingga dua minggu ke depan,” jelasnya.
Sebagai informasi, bahwa permasalahan yang sama sempat ditangani oleh DPRD Kabupaten Berau dalam RDP yang dilaksanakan pada (21/2/2022) lalu.
Akan tetapi, permasalahan ini kembali mencuat pada awal tahun 2026 dan kembali dibahas dalam RDP. Puncaknya, adalah ketidaksinkronan antara klaim SBE dengan warga. Diakui perusahaan, bahwa pokok permasalahan hanya terjadi pada areal lahan seluas 27 hektare. (*tim)
