detikberau.com, Tanjung Redeb – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau membongkar dugaan korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kecamatan Talisayan memasuki babak baru.
Seorang eks pegawai bank berinisial IH (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Hal tersebut disampaikan melalui jumpa pers, Kamis (18/6//2026).
IH yang diketahui berdomisili di Jalan Soekarno Hatta RT 12, Kampung Talisayan, diduga menjadi aktor utama dalam penyimpangan pengelolaan kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,4 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adhyabakti, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan yang berlangsung sejak Januari 2026.
“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH setelah ditemukan kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Tersangka merupakan karyawan pada bank tersebut yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan kredit selama kurun waktu 2023 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit, praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sekitar 40 saksi, sejumlah ahli, serta menyita ratusan dokumen yang menjadi alat bukti. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan itu, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan IH dalam perkara tersebut. (*tim)
