Dugaan Bangunan Kelab Malam di Ringroad Kalimarau Disidak

Dugaan Bangunan Kelab Malam di Ringroad Kalimarau Disidak

detikberau.com, Teluk Bayur – Petugas dari Kecamatan Teluk Bayur dan Kelurahan Rinding, Selasa (22/4/2025) siang bergerak cepat mendatangi bangunan yang akan dijadikan tempat hiburan malam (THM). Gerak cepat ini dilakukan setelah informasi tersebut tersebar di berbagai media.

Pengelola usaha mengaku, bahwa izin usaha dari warga sekitar termasuk perizinan berbasis risiko melalui sistem online sudah dimiliki. Hanya saja, pengelola mengaku, izin usaha tersebut belum dibahas di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

“Saya sudah berkoordinas dengan pihak legal kami, minta maaf kepada pihak kelurahan karena tidak memahami akan hal ini, sebelumnya saya sudah meminta izin dengan tanda tangan warga sekitar termasuk RT,” ujar pengelola THM, Anggie kepada petugas yang melakukan sidak.

Sementara pihak kecamatan secara tegas, melarang operasional tempat hiburan malam tersebut. Larangan tersebut diberikan jika izin usahanya belum memenuhi syarat yang ditentukan.

Akan tetapi, jika izin usahanya sudah mencukupi, maka tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk meneruskan kegiatannya.

Baca Juga Bangunan Diduga Kelab Malam Berdiri di Teluk Bayur, Pihak Kecamatan Akui Pengelola Belum Izin

“Menyimpulkan itu nanti hasil dari koordinasi kita dulu, kalau memang persyaratannya masih kurang secara aturan sudah tentu belum bisa dilaksanakan (aktivitas THM) kegiatan itu,” demikian ujar Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Teluk Bayur, Ardiansyah.

“Tapi kalau memang memuhi persyaratan kita tidak ada alasan juga kan untuk menahan kegiatannya, jadi untuk hasilnya bisa atau tidak bisanya nanti menunggu hasil koordinasi bersama pihak Kelurahan Rinding,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan izin yang ada, pihak petugas menerangkan, jika terlampir benar gedung akan dimanfaatkan sebagai kelab malam. Temuan ini tentu akan ditinjau kembali dengan mempertemukan semua pihak. Karena dalam hal ini, baik pihak kecamatan maupun kelurahan pun belum dilibatkan dalam pembahasan bisnis THM tersebut.

“Dari hasil pertemuan itu baru dapat kita simpulkan,” lanjut Ardiansyah.

Terkait kelengkapan izin lebih lanjut, Ardiansyah menyarankan agar pihak yang lebih berwenang untuk menindaklanjutinya termasuk Pemerintah Kabupaten Berau.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah bangunan berwarna cokelat dan putih yang berdiri di Jalan Ringroad Kalimarau, Teluk Bayur menjadi sorotan masyarakat. Itu karena bangunan tersebut diduga akan digunakan sebagai kelab tempat hiburan malam (THM).

Camat Teluk Bayur, Edi Baskoro mengaku, tidak pernah mendapat informasi terkait pembangunan gedung tersebut. Mereka mengira bangunan hanyalah sebuah gudang penyimpanan. Dari temuan terbaru ini, pihak kecamatan memastikan akan segera turun lapangan. Hal senada juga disampaikan oleh Kasatpol PP Berau, Anang Saprani. (*mgn)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *