DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal oleh PT PAMA

DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal oleh PT PAMA

detikberau.com, Tanjung Redeb – Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menyoroti terkait persoalan tenaga kerja di internal PT Pamapersada Nusantara. Karena perusahaan ini diduga banyak mempekerjakan pekerja dari luar daerah, Senin (21/7/2025).

Mendapati informasi ini, tentu membuat DPRD tak tinggal diam. Subroto menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait. Memastikan kebenaran terkait fakta di lapangan sekaligus melakukan inspeksi langsung ke perusahaan.

Wakil pimpinan DPRD itu pun meminta agar serikat pekerja yang mengetahui akan hal tersebut, juga dapat ikut terlibat. Salah satu upayanya adalah dengan membuat laporan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi apabila perusahaan yang bersangkutan, diduga melakukan pelanggaran atas penegakan peraturan daerah (Perda) mengenai perlindungan tenaga kerja lokal.

“Kirim surat resmi ke Disnakertrans, pengawas provinsi tembusan ke dewan. Nanti akan ditindaklanjuti,” terangnya.

Lebih lanjut, Subroto berharap agar para pekerja dapat memaklumi kondisi yang terjadi di lapangan terutama terkait pekerjaan dinas terkait. Pasalnya, Disnakertrans Berau juga mengurus para pekerja yang bekerja di sektor perkebunan, perhotelan, pariwisata, dan sebagainya.

“Kalau disampaikan mungkin Perda itu akan dijalankan. Insyaallah kami sidak sama-sama. Yang penting sesuai surat yang disampaikan ke kita, bisa dipertanggungjawabkan di lapangan,” tandasnya. (*tim/ADV)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *