detikberau.com, Tanjung Redeb – Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto menyebut, penertiban terhadap kendaraan angkutan besar sejatinya perlu dilakukan secara masif. Menurutnya, kendaraan yang parkir sembarangan maupun menghalangi akses jalan harus segera ditindak agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Dalam beberapa waktu terakhir, truk-truk berukuran besar masih terlihat melintas di kawasan padat aktivitas masyarakat. Bahkan, sebagian kendaraan diketahui parkir di bahu jalan maupun mengantre di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sehingga memakan sebagian badan jalan dan mengurangi ruang gerak kendaraan lain.
“Ini sering dilakukan penertiban, jangan sampai menutup jalan,” ujar Dedi saat diwawancarai baru-baru ini.
Meski demikian, penertiban yang dilakukan sejauh ini dinilai belum memberikan efek jera. Pasalnya, kendaraan bertonase besar masih terus ditemukan melintas maupun parkir di sejumlah titik yang menjadi keluhan masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Rusnan Hefni, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan. Ia menjelaskan, ruas jalan yang menjadi lokasi aktivitas kendaraan tersebut berstatus jalan nasional sehingga kewenangan pemberian sanksi berada di pemerintah pusat, bukan pemerintah Kabupaten.
“Hanya penertiban. Kalau sanksi bukan wilayah kami, jalan nasional,” jelas Rusnan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kendaraan angkutan berat di Teluk Bayur tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan para pengemudi terhadap aturan jam operasional, tetapi juga menyangkut kewenangan antar instansi dalam melakukan penegakan hukum.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat berharap adanya langkah konkret melalui koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, Balai Pengelola Jalan Nasional, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Penegakan aturan dinilai harus dilakukan secara konsisten agar pelanggaran tidak terus berulang dan keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin.
Bagi warga Teluk Bayur, persoalan ini bukan lagi sekadar kemacetan akibat antrean kendaraan angkutan besar. Yang lebih penting adalah terciptanya rasa aman saat berkendara di jalan raya tanpa harus dihantui risiko kecelakaan akibat kendaraan bertonase besar yang masih beroperasi di luar ketentuan. (*tim/ADV)
