detikberau.com, Tanjung Redeb – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong memandang, banyak objek fasilitas milik pemerintah daerah yang tidak terjamah dengan baik penarikan retribusinya.

Hal tersebut, ia sampaikan ketika mengontemari rencana penarikan retribusi sepanjang tepian Pulau Derawan dan Ahmad Yani beberapa waktu lalu. Menurutnya, konflik di lapangan memang kerap terjadi karena ketidaksetujuan masyarakat.

Hanya saja persoalan itu, ia anggap karena mekanisme penerapan yang masih belum maksimal. Lantaran, terkesan mendadak dan komunikasi antar pemerintah dengan rakyat yang buruk.

“Kadang yang jadi pemicu adalah pola dan cara penerapannya. Kalau prosedurnya benar dan komunikasinya baik, saya yakin masyarakat bisa menerima,” jelasnya.

Menurutnya, tidak seluruh masyarakat disamaratakan. Sebab beberapa diantaranya perlu digolongkan dalam penarikan retribusi. Seperti halnya, jika penerapannya dilaksanakan di Pasar Sanggam Adji Dilayas.

“Kelompok seperti pedagang pasar yang keluar-masuk, ojek online hingga kendaraan angkutan itu perlu mendapat semacam kartu member, jadi penarikannya tidak dilakukan berulang,” jelasnya.

Baginya, penarikan retribusi merupakan kran baru dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) di luar daripada sektor yang bersumber dari alam (SDA). Bahkan, objek-objek retribusi yang tidak dimaksimalkan, dapat menjadi catatan dalam pemeriksaan keuangan.

Namun ia mengingatkan, upaya meningkatkan PAD, tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Pemda memang butuh pendapatan, tetapi masyarakat juga sedang mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu harus dikomunikasikan dan dipersiapkan dengan baik,” tutupnya.  (*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *