detikberau.com, Tanjung Redeb – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mendukung penerapan pembangunan kawasan industri sampah sirkuler. Menurutnya, program tersebut dapat mengatasi persoalan sampah sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru.

Pernyataan itu disampaikan Dedet pasca menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) program Berau Circular Future 2045 yang mengusung konsep pengolahan sampah berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI).

Ia menilai, teknologi yang dipaparkan mampu mengubah pola pengelolaan sampah di Berau. Mesin yang akan digunakan memiliki kemampuan memilah berbagai jenis sampah secara otomatis, mulai dari sampah organik, plastik, botol hingga kaca.

“Kalau memang ini terlaksana, saya sangat mendukung. Alatnya saya lihat sangat canggih, karena bisa memilah sampah secara otomatis, meskipun sampah masuk dalam kondisi tercampur,” ujarnya.

Proses pengeringan sampah yang relatif cepat menjadi salah satu keunggulan teknologi tersebut. Sistem modern berbasis AI, maka operasional mesin cukup dilakukan oleh satu hingga dua operator. Meski penggunaan tenaga kerja tidak sebanyak sistem konvensional, Ia memahami penerapan teknologi tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi operasional.

Tahap awal program direncanakan melayani empat kecamatan. Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Sambaliung dan Teluk Bayur. Namun ke depan, pengangkutan sampah ditargetkan dapat menjangkau seluruh 13 kecamatan se-Kabupaten Berau melalui skema kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga.

“Selain mampu mengurangi volume sampah, teknologi ini juga hampir tidak menghasilkan limbah,” imbuhnya.

Residu yang tidak dapat dimanfaatkan, akan diolah menjadi pupuk, sementara hasil olahan lainnya dapat menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Ia menegaskan pemerintah daerah masih perlu mengkaji mekanisme pendanaan, termasuk kemungkinan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tinggal pemerintah daerah mengkaji lagi, terutama terkait mekanisme penggunaan dana CSR, supaya tidak menyalahi aturan,” tandasnya. (*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *