detikberau.com, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas sinkronisasi data tenaga kerja serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan ekonomi daerah dan perlindungan terhadap pekerja lokal di tengah dinamika industri yang sedang fluktuatif.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau wajib melaporkan data ketenagakerjaan secara berkala kepada Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans. Bertujuan agar pemerintah memiliki basis data yang akurat dalam memantau penyerapan tenaga kerja serta potensi efisiensi yang mungkin terjadi di sektor swasta.
Menanggapi situasi industri saat ini, salah satu perwakilan perusahaan yang hadir mengungkapkan kekhawatirannya terkait penurunan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berdampak langsung pada operasional. Penurunan target produksi yang cukup drastis memaksa perusahaan untuk melakukan langkah-langkah efisiensi yang sulit dihindari.
“Pengurangan produksi pasti terjadi. Produksi kami yang seharusnya 900, kini terdampak menjadi hanya sekitar 500 karena pengurangan SDM. Begitu juga PT Hamparan, dari 1.900 kini hanya diberi kuota 800 tahun ini, sehingga efisiensi kami berkurang hampir separuh,” ujar perwakilan perusahaan tersebut dalam rapat.
Dampak dari kebijakan tersebut bahkan dikhawatirkan merembet ke sektor pelayanan publik dan ritme kerja pegawai. Ia menambahkan bahwa ada wacana penyesuaian jam kerja yang drastis, yang jika tidak dikelola dengan baik, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan berdampak luas pada ekosistem tenaga kerja.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menekankan agar setiap kebijakan efisiensi yang diambil perusahaan tidak mengorbankan pekerja lokal. Beliau mendesak agar skema rekrutmen tetap berjalan maksimal dengan mengacu pada proporsi ideal antara tenaga kerja lokal dan luar daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi warga.
“Artinya rekrutmen maupun di dalam tetap diupayakan bergerak maksimal. Jangan sampai pada saat ada pengurangan produksi, yang justru dikurangi lebih banyak adalah tenaga kerja lokal. Kita harus konsisten mengejar target proporsi 80-20 atau 70-30 untuk kepentingan daerah,” tegas Rudi Mangunsong.
Rudi juga menyoroti fenomena “pelarian modal” keluar daerah saat masa cuti atau libur panjang, yang terlihat dari melonjaknya harga tiket pesawat. Menurutnya, perputaran uang triliunan rupiah seharusnya tetap berada di Berau untuk memperkuat ekonomi lokal, bukan justru dibawa eksodus ke luar daerah oleh para pekerja.
Sebagai langkah jangka panjang, DPRD dan Pemda Berau berencana melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Langkah ini diambil untuk memperkuat payung hukum penerapan program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan transparansi dana CSR agar lebih tepat sasaran bagi pembangunan Kabupaten Berau.
