detikberau.com, Tanjung Redeb – Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 sejatinya telah diterapkan di Kabupaten Berau. Tim satgas gabungan telah menyegel 10.714 hektare hutan di kawasan Segah.
Namun begitu, kebijakan ini belakangan menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. Contohnya saja, Ketua Komisi II, Rudi Parasian Mangunsong, yang menyebutkan penegasan untuk penertiban hutan negara itu memang rawan akan sengketa.
Menurutnya, selama ini masyarakat memanfaatkan kawasan tanpa pertimbangan dan ketentuan mengenai berbagai bentuk administrasi. Terutama dalam wilayah Areal Penggunaan Lain (APL).
Areal penggunaan lain merupakan kawasan diluar area hutan negara. Peruntukkannya berkaitan dengan kegiatan di luar bidang kehutanan, seperti perkebunan, pemukiman, dan industri.
“Kita tidak bisa membiarkan juga masyarakat langsung kehilangan apa yang selama ini menjadi mata pencahariannya melalui sektor pertanian dan perkebunan,” katanya, Selasa (15/7/2025).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, persoalan ini jangan sampai dibiarkan menjadi polemik di lingkungan masyarakat. Walaupun, program tersebut merupakan arahan dari pemerintah pusat.
“Kita dari DPRD sudah memulai dengan memanggil sejumlah pihak untuk mencari jalan keluarnya. Namun demikian terkait kebijakan inventarisasi tetap berada di eksekutif, pemkab harus segera berkoordinasi dengan tim satgas PKH,” tandasnya. (*tim/ADV)
