Berkas Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani Teluk Sumbang Dilimpahkan ke Jaksa

Daerah
Kasi Pidsus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo

detikberau.com, Tanjung Redeb – Berkas kasus tindak pidana korupsi pemangkasan dana jalan usaha tani di Kampung Teluk Sumbang Kecamatan Biduk Biduk telah diserahkan penyidik Sat Reskrim Polres Berau ke Kejaksaan Negeri. Itu disampaikan, Kasi Pidsus, Rahadian Arif Wibowo saat dijumpai, Kamis (9/1/2025).

Kata dia, berkas yang diterima ada tiga rangkap yang masing-masing oleh tersangka yang berbeda. Yakni, KM merupakan Kepala Kampung serta S dan L sebagai penyedia jasa.

“Berkas kepala kampung memang dari penyidik Polres telah melimpahkan kepada kami dua atau tiga hari lalu. Dan statusnya memang sudah jadi tiga berkas masing-masing perkara dari tiga tersangka,” ucapnya.

Sebelum sampai ke meja hijau, berkas tersebut akan diteliti terlebih dulu oleh Kejaksaan guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil, yang tentu saja tahapan tersebut memerlukan waktu. Karena, masih perlu mempelajari berkas tersangka perkara masalah korupsi jalan usaha tani tersebut.

Dirinya juga menegaskan proses pemeriksaan hingga mempelajari tiga berkas perkara akan berlangsung paling tidak selama dua minggu.

“Kemudian kalau berkas kurang lengkap tentunya kami akan kembalikan ke Penyidik Satreskrim Polres Berau untuk bantu lengkapi lagi,” ujarnya.

Apabila tiga berkas perkara korupsi Jalan Usaha Tani terbukti sudah lengkap hasil penyelidikan lebih lanjut dari Penyidik Kepolisian maka baru bisa naik ke tahap proses persidangan.

“P21 tahap dua sidang dan kalau saksi kami pelajari lagi dan dibacakan oleh Jaksa Peneliti. Jadi namanya alat bukti tidak hanya saksi ada juga dokumen kemudian ada keterangan ahli dan tersangka itu sendiri,” pungkasnya. (*mgn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *