detikberau.com, Tanjung Redeb – Seekor anakan beruang madu (Helarctos malayanus) berjenis kelamin betina dievakuasi dari rumah seorang warga di Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu (5/8/2026).

Evakuasi dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Berau setelah pemilik melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada petugas.

Anakan beruang madu yang merupakan satwa dilindungi itu diketahui telah dipelihara warga selama kurang lebih satu bulan. Pemilik kemudian memilih menyerahkan satwa tersebut karena ukurannya mulai membesar dan dikhawatirkan berpotensi membahayakan keselamatan.

Kepala Seksi KSDA Wilayah I Berau, Yulian Sadono, menjelaskan, anakan beruang madu tersebut awalnya diperoleh pemilik dari seorang rekannya yang berasal dari wilayah Segah.

“Beruang madu ini merupakan pemberian dari rekan pemilik yang berasal dari wilayah Segah. Kalau dari observasi kami usianya baru sekitar sebulan,” ujar Yulian.

Setelah dievakuasi, anakan beruang madu tersebut selanjutnya akan dibawa BKSDA ke Pusat Rehabilitasi Satwa di Long Sam, Kampung Merasa, Kecamatan Kelay.

Di lokasi tersebut, satwa akan menjalani proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Yulian mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memelihara satwa liar, terlebih hewan yang statusnya dilindungi.

Menurutnya, satwa liar memiliki karakter dan kebutuhan hidup yang berbeda dengan hewan peliharaan sehingga dapat membahayakan manusia maupun satwa itu sendiri ketika dipelihara tanpa penanganan yang tepat.

“Jangan karena masih kecil dan terlihat jinak kemudian dianggap aman untuk dipelihara. Ketika tumbuh besar, naluri liarnya tetap ada dan bisa membahayakan pemilik maupun orang di sekitarnya,” katanya,” tegas Yulian.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menerima, membeli, atau memelihara satwa liar dilindungi meskipun mendapatkannya dari orang lain. Selain berisiko terhadap keselamatan, tindakan tersebut juga dapat berhadapan dengan ketentuan hukum terkait perlindungan satwa liar.

“Lebih baik jangan nekat memelihara satwa liar yang dilindungi. Serahkan penanganannya kepada petugas yang berwenang agar keselamatan masyarakat tetap terjaga dan satwa tersebut bisa mendapatkan kesempatan untuk kembali ke habitatnya,” pungkasnya. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *