detikberau.com, Tanjung Redeb – Sat Resnarkoba Polres Berau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah fantastis, yakni seberat 8,09 kilogram.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, mengungkapkan, barang bukti itu didapat dari penangkapan yang berbeda selama dua hari berturut-turut pada Juni 2026.
Pertama, Jumat, (12/6/2026) tengah malam di Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Dari sini petugas meringkus seorang ibu rumah tangg berinisial NH alias BG. Bersama dirinya, disita enam bungkus besar kemasan plastik bening yang berisi sabu-sabu dengan berat total mencapai 6,1 kilogram.
“PG dijadikan sebagai gudang oleh bandar sebelum, barang tersebut diedarkan, jadi barang bukti dalam jumlah besar kami dapatkan dari tangan tersangka ini,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan intensif yang dilakukan membuahkan hasil pada hari berikutnya, Sabtu, (13/6/2026). Petugas bergerak menuju halaman parkir Hotel SM Tower di Jalan Teuku Umar. Di lokasi kedua ini, tiga tersangka lain yang bertindak sebagai kurir ikut diringkus.
“Tersangka pertama yang ditangkap adalah JM, kedua RM, dan yang ketiga adalah AS. Dari tangan mereka, kami menyita barang bukti narkotika seberat 1.9 kilogram yang dikemas ke dalam 40 bungkus ukuran sedang,” jelasnya.
Dari total barang bukti sabu-sabu seberat 8,09 kilogram tersebut, Polres Berau mengklaim mencegah penyalahgunaan narkotika oleh generas muda sekitar 40.450 jiwa.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, memaparkan, pola komunikasi dan modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini. Seluruh barang haram ini diketahui, dikendalikan oleh seorang aktor intelektual dari dalam jeruji besi.
Dalang tersebut diketahui merupakan seorang narapidana berinisial MK, yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, tepatnya di kamar Blok Alpha 2.
Dari dalam lapas tersebut, MK diduga memanfaatkan fasilitas komunikasi handphone untuk mengatur dan mengendalikan peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Berau.
“Baik MK maupun PG merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang sama, di mana MK sendiri merupakan tangkapan lama dari Satresnarkoba Polres Paser yang kemudian dititipkan ke Lapas Tarakan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pasokan sabu-sabu itu berasal dari Malaysia. Mengingat barang bukti yang disita sangat masif, estimasi nilai nominal dari keseluruhan narkotika jenis sabu ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah di pasar gelap.
“Perkiraan nominal dari keseluruhan barang ini, kalau kita ecerkan sekarang dengan asumsi harga rata-rata Rp2.5 juta per-gram, dikalikan dengan 8 kilogram, maka nilai materialnya mencapai sekitar Rp20 miliar,” tegasnya.
Menanggapi fenomena kendali narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan, AKP Agus Priyanto menyayangkan masih lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan alat komunikasi di dalam rutan atau lapas.
Menurutnya, keberadaan alat komunikasi ilegal di dalam sel tahanan menjadi kunci utama sekaligus pemantik lancarnya pergerakan bisnis haram sindikat narkotika internasional.
“Sehingga apabila ada pembatasan ketat terhadap alat komunikasi di dalam lapas, otomatis hal seperti ini tidak akan terjadi kembali,” pungkasnya. (inm/*tim)
