detikberau.com, Tanjung Redeb – Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris mensinyalir jika penyaluran bantuan untuk kelompok nelayan masih sering terjadi ketimpangan.
Pasalnya, penerima manfaat kerap didominasi nelayan yang non-produktif daripada nelayan tradisional yang memang rajin melaut untuk menggantungkan hidupnya. Fenomena itu, yang menurut Gideon harus diselesaikan melalui data verifikasi yang tepat.
Ia menyarankan, agar Dinas Perikanan bisa memastikan dokumen yang diterima melalui kelompok bisa divalidasi ke lapangan.
“Pencocokan dataharus dilakukan dengan turun langsung ke kampung-kampung pesisir untuk memastikan siapa yang benar-benar melaut setiap hari,” tegasnya.
Gideon menjelaskan, salah satu kelemahan yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab adalah celah manipulasi pembentukan kelompok.
Ia menduga banyak kelompok yang dibentuk mendadak hanya saat ada kuota bantuan, sementara nelayan tulen sering kali tidak paham bagaimana cara mendaftarkan kelompok mereka secara resmi.
“Dinas Perikanan perlu melibatkan jajaran pemerintah kampung, RT, hingga penyuluh perikanan lapangan (PPL) dalam proses pemutakhiran data,” saran politikus Gerindra itu.
Keterlibatan pihak-pihak itu guna berinteraksi langsung dengan masyarakat yang dinilai menjadi kunci utama untuk menyaring mana kelompok yang aktif dan mana yang fiktif.
Selain memperketat validasi, dirinya juga menyoroti kendala administratif yang kerap menjegal nelayan tradisional dalam mengakses bantuan.
Salah satunya adalah kewajiban memiliki kelompok usaha bersama (KUB) yang berbadan hukum atau berakta notaris sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jujur saja, bagi nelayan tradisional kita di pulau atau pesisir terpencil, jangankan mengurus akta notaris, mengakses jaringan internet atau pergi ke ibu kota kabupaten saja sudah memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Celah regulasi inilah yang membuat mereka kalah saing,” jelas Gideon.
Menyikapi hal tersebut, Gideon menyatakan bahwa DPRD Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau harus segera mengambil langkah konkret.
Ia mendorong adanya program jemput bola berupa fasilitasi pembuatan akta notaris massal yang dibiayai atau disubsidi oleh pemerintah daerah. Langkah konkret ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang rumit dan meringankan beban finansial para nelayan.
Dengan memiliki legalitas yang sah, nelayan tradisional secara otomatis memiliki posisi tawar dan hak yang sama untuk mengajukan proposal bantuan ke dinas terkait.
“Kami menginginkan Pemkab Berau, melalui Dinas Perikanan, mengalokasikan anggaran khusus atau bekerja sama dengan ikatan notaris daerah. Tujuannya agar ada pendampingan hukum gratis untuk legalitas kelompok nelayan tradisional ini,” cetus Gideon. (inm/*tim/ADV)
