detikberau.com,Talisayan – Sejumlah anggota Koperasi Produsen Perkebunan Akbar Mandiri untuk menaati kinerja organisasi harus kandas di tengah jalan. Agenda krusial Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang sedianya digelar pada Rabu (13/05/2026) di Pendopo Kecamatan Talisayan, resmi batal dilaksanakan.
Penyebabnya bukan karena kurangnya persiapan panitia atau ketidakhadiran anggota, melainkan absennya perwakilan dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau. Instansi yang menyandang gelar “pembina” ini justru tak menampakkan batang hidungnya hingga waktu pelaksanaan tiba.
Kondisi ini bak petir di siang bolong bagi para anggota yang sudah meluangkan waktu, tenaga, dan biaya untuk hadir. Bagaimana tidak, fungsi pengawasan dan pembinaan yang selama ini digembar-gemborkan dinas terkait, seolah menguap begitu saja saat dibutuhkan secara fisik dalam forum resmi.
Padahal, pelaksanaan RAT ini bukanlah sekadar keinginan pengurus, melainkan kepatuhan terhadap hukum. Kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Berau Nomor 518/26/DKPP-KOP.III/I/2026 yang menegaskan kewajiban koperasi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Sangat ironis ketika Bupati Berau sudah menerbitkan instruksi tertulis sejak Januari lalu, namun dinas teknis di bawahnya justru terkesan mengabaikan arahan pimpinan daerah tersebut. Seolah-olah, instruksi bupati hanya dianggap sebagai tumpukan kertas tanpa makna di atas meja kantor dinas.
Suasana di Pendopo Kecamatan Talisayan pun berubah menjadi ajang luapan kekecewaan. Padahal, forum tersebut sudah dihadiri lengkap oleh jajaran pemerintah kecamatan, kepala kampung, pengawas koperasi, hingga pihak mitra perusahaan, PT Teladan Prima Agro (TPA).
Ketua Koperasi Akbar Mandiri, Elas Devitson, tampak tak bisa menyembunyikan rasa sesalnya. Ia sebenarnya telah menyiapkan paparan komprehensif mengenai capaian koperasi, termasuk detail pengelolaan dan perawatan kebun plasma yang menjadi urat nadi kesejahteraan anggotanya.
Kekecewaan serupa juga meledak dari lisan Pengawas Koperasi Akbar Mandiri, Ahmad Kusnadi, atau yang akrab disapa Guru Didi. Ia secara terbuka mengkritik keras sikap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut yang dinilai “makan gaji buta” dalam urusan pembinaan.
Ketidakhadiran Kepala Dinas Koperindag Berau maupun perwakilannya tanpa alasan resmi ini mencerminkan betapa rapuhnya sinergi antara pemerintah dan pelaku ekonomi kerakyatan di lapangan. Komitmen pembinaan yang sering dipamerkan di panggung seremonial, nyatanya nihil saat implementasi.
Di tengah gencarnya slogan pemberdayaan ekonomi masyarakat, fakta di Talisayan ini justru menjadi anomali. Publik kini bertanya-tanya, sejauh mana keseriusan Dinas Koperindag dalam mendukung koperasi jika agenda wajib tahunan saja dianggap tidak cukup penting untuk dihadiri.
Muncul kekhawatiran bahwa koperasi selama ini hanya dijadikan pelengkap program atau sekadar bahan laporan administratif bagi dinas terkait. Sementara itu, ketika anggota membutuhkan legitimasi resmi dan pendampingan, dinas justru memilih untuk “bungkam” dan menghilang.
Kejadian ini tentu menjadi tamparan keras bagi wajah pembinaan koperasi di Kabupaten Berau. Jika lembaga yang memegang otoritas saja tidak mampu menunjukkan disiplin dan tanggung jawab, maka jangan salahkan jika kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin merosot.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Koperindag Berau masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan ketidakhadiran timnya di Talisayan. Sebuah sikap diam yang justru semakin mempertegas kesan ketidakpedulian terhadap nasib para petani plasma.
Koperasi Akbar Mandiri kini harus menjadwalkan ulang agenda besar mereka, sembari berharap bahwa di pertemuan berikutnya, pihak pembina tidak lagi “lupa” akan tugas pokok dan fungsinya sendiri. Jangan sampai semangat kemandirian ekonomi warga layu sebelum berkembang akibat birokrasi yang gemar mangkir. (inm)
