detikberau.com, Tanjung Redeb – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb kembali mempersidangkan kasus, Asrin (25 tahun) terdakwa biseksual yang merupakan eks Duta Budaya Tahun 2022. Berlangsung di ruang Cakra, Selasa (5/5/2026).

Agenda kali ini, adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan oleh Deka Fajar Pranowo di hadapan majelis hakim.

“Agenda sidang berlangsung tertib, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara,” ujar, Juru Bicara PN, Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo singkat.

Tuntutan tersebut sebelumnya merupakan, tindaklanjut dari jeratan terdakwa yang disangkakan oleh penuntut umum dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 414 ayat (1) huruf b tentang pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan terhadap orang lain (sama/berbeda jenis kelamin) dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan.

Serta Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 tentang dakwaan perkara tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak.

“Terdakwa terbukti melanggar kedua pasal tersebut, sehingga kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara,” sambung Deka Fajar Pranowo menambahkan pernyataan pihak pengadilan.

Jaksa menyatakan, jika tuntutan tersebut merupakan pidana maksimal. Hal yang memberatkan bagi terdakwa, adalah perbuatannya yang mengakibatkan trauma mendalam bagi seluruh korban yang rata-rata adalah anak di bawah tahun. Serta perbuatan dilakukan secara sadar secara berulang kali.

“Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah dirinya mengakui perbuatan itu dan baru pertama kali dihukum atau dalam kata lain bukan seorang residivis,” tambah Deka.

Pasca pembacaan tuntutan tersebut, persidangan oleh Asrin akan kembali bergulir pada, 12 Mei 2026 dengan agenda pembelaan terdakwa.

Terdakwa Akui Pernah jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Pada sidang yang berlangsung, Selasa (28/4/2026) lalu, Asrin yang merupakan pemuda aktif di berbagai organisasi itu mengakui, jika dirinya pernah menjadi korban sebelum akhirnya ia menjadi pelaku.

Dalam fakta persidangan pembelaan terdakwa tersebut, Asrin sama sekali tidak mengajukan saksi sebagai dasar untuk meringankan hukuman. Namun, dirinya mengakui bahwa ia seorang biseksual.

Dihadapan majelis, berdasarkan pernyataan Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo tindakan tak senonoh itu, didapatkan terdakwa pertama kali ketika duduk di bangku sekolah dasar.

“Saat masih SD terdakwa jadi korban. Mengakui, jika ia pertama kali melakukan hubungan sesama jenis yang kala itu dilakukan oleh seorang mahasiswa KKN di daerah tempat tinggalnya,” katanya dalam siaran pers pekan lalu. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *