detikberau.com, Tanjung Redeb – Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menyebut, akan berupaya menggali lebih dalam mengenai peruntukan Corporate Social Responsibility (CSR) atau bentuk tanggung jawab perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Berau.

Diantara cara yang ditempuh adalah dengan mengundang perwakilan perusahaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Senin (20/4/2026).

Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya, membahas mengenai ketenagakerjaan, pelaksana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) serta Corporate Social Responsibility (CSR) atau bentuk tanggung jawab perusahaan tambang batu bara 2024-2025 di Kabupaten Berau.

“Karena CSR ini kadang-kadang disinkronkan dengan kampung, ada yang kepala kampungnya minta beasiswa, perbaikan jalan dan sembako, cuma kita tekankan agar penggunaan CSR bukan seperti itu,” katanya.

Agar tepat dalam penggunaan, Subroto menekankan, agar realisasinya disinkronkan dengan penyaluran anggaran dari pemerintah daerah. Ia mencontohkan, semisal ada sekolah di suatu kampung yang membutuhkan penanganan, maka pihak perusahaan yang beroperasi di sekitar diminta untuk ikut andil.

Ketika dari pihak perusahaan menyanggupi, maka menurut Subroto, masalah di sektor pendidikan tersebut dapat terselesaikan. Dalam hal ini antara perusahaan dengan pemerintah tidak saling tumpang tindih dalam menggelontorkan anggaran.

Perusahaan mengklaim, jika penyaluran CSR tersebut, sudah disalurkan menyesuaikan dengan kebutuhan kampung dan masyarakat di lingkar tambang. Hanya saja, dalam konteks pelaksanaannya, komunikasinya hanya antara perusahaan dan kampung setempat.

“Sebenarnya di sistem pembagiannya itu aja yang kita sinkronkan, terkait masalah besarannya berada di kisaran Rp 1.000 per-satu metrik ton,” tandasnya. (*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *