detikberau.com, Tanjung Redeb – 42 pasangan suami istri (pasutri) yang menikah secara siri mengikuti sidang isbat nikah dan nikah massal yang digelar di Kantor UPT Kesejahteraan Sosial Kabupaten Berau, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini diinisiasi Dinas Sosial Kabupaten Berau itu, berkolaborasi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), PT Berau Coal serta Baznas Berau.
42 pasutri yang melangsungkan isbat nikah masing-masing adalah, 14 pasangan dari Kecamatan Tanjung Redeb, 15 pasangan dari Kecamatan Sambaliung, dan 13 pasangan dari Kecamatan Gunung Tabur.
Khusus PT Berau Coal, perusahaan memfasilitasi pasangan dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) Petung Merancang Ulu.
Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan cara pemerintah dalam melegalkan status pernikahan masyarakat yang sebelumnya tidak tercatat oleh negara namun secara islam tetap dinyatakan sah.
“Tujuannya memberikan legalitas hukum agar pasangan dan anak-anak mereka memperoleh hak sipil, seperti pembuatan akta kelahiran, hak waris, hak asuh anak dan perlindungan hukum bagi istri juga anak,” ujarnya.
Apresiasi juga datang dari Sekretaris Daerah Berau, M Said, yan menekankan pentingnya dukungan lintas pihak.
“Kalau sifatnya massal, baik sunat massal maupun nikah massal, pemerintah sangat bersyukur. Kehadiran Berau Coal selama ini luar biasa dalam memberikan kontribusi, bukan hanya untuk lingkar tambang tetapi juga masyarakat luas,” katanya.
KAT & Social Expert PT Berau, Hikmawaty, menegaskan bahwa keterlibatan perusahaan merupakan wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Berau.
“Dukungan terhadap kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian PT Berau Coal kepada masyarakat kurang mampu, guna membantu mereka mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Pernikahan yang sah dan tercatat secara hukum memberikan dasar hukum yang kuat bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka,” jelasnya.
Lebih jauh, kegiatan bakti sosial secara massal itu juga, diharapkan membawa dampak sosial yang luas. Selain memberikan legalitas bagi pasangan, kegiatan ini juga memudahkan akses terhadap program pemerintah, memberdayakan masyarakat dengan pernikahan yang layak tanpa biaya tinggi, mencegah potensi konflik hukum, serta mendorong tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Berau.
“PT Berau Coal akan berupaya semaksimal mungkin berkomitmen dalam memperkuat peran sosial dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” tandas Hikmawaty (*tim/ADV)
