detikberau.com, Tanjung Redeb – Sempat tersiar grafis mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, periode 2024-2029.
Rangkuman oleh tim detikberau tersebut mengudara pada, Sabtu (30/8/2025) pagi. Setelahnya, dengan cepat menyebar ke berbagai pengguna sosial media dan ruang pesan pribadi masyarakat hingga pejabat publik.
Dari hasil penelusuran, didapati 24 anggota legislatif sudah teridentifikasi dan diterbitkan oleh portal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yakni e-lhkpn.go.id LHKPN-nya. Pada periodik hingga akhir 2024.
Sebaliknya enam diantaranya disinyalir belum terbit. Masing-masing, yakni Srie Yulianawati dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arman Nofriansyah dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Selanjutnya ada Fasra Wisono dari Demokrat, Agus Uriansyah yang merupakan legislator Perindo. Thamrin dari fraksi PKS serta Frans Lewi dari Hanura.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (31/8/2025) Anggota Komisi II DPRD Berau, Fasra Wisono menyatakan, jika informasi yang diperoleh keliru.
Sebab, dirinya meyakini jika dokumen yang berisi catatan harta kekayaan penyelenggara negara tersebut, sudah sepenuhnya dilaporkan oleh bagian Sekretariat Dewan.
“Saya kaget ketika lihat grafis yang beredar jika diantara kami belum melapor termasuk saya, tentu yang demikian keliru,” katanya.
Anggota Badan Musyawarah dan Pembentukan Peraturan Daerah itu pun menyangkal kalau dirinya tidak mematuhi administrasi yang diwajibkan negara. Sebab, segala kelengkapan yang diminta pun, telah diserahkan untuk kemudian dilaporkan ke KPK sebagai tanda pejabat publik yang patuh akan aturan hukum dan perundang-undangan.
Menurut data yang diperoleh dari unit pengelola LHKPN Kaltim Kabupaten/kota se-Kaltim. Khusus Berau dinyatakan telah 100 persen melapor. Data tersebut terakhir update pada 12 Agustus 2025. Menurut Fasra, hal tersebut sebagai komitmen pihaknya dalam menjaga integritas serta transparansi dalam setiap kewajiban yang dijalankan.
“Seluruh LHKPN 2024 telah kami laporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, informasi yang menyebutkan ketidakpatuhan tidaklah benar,” tambahnya.
Ia juga berharap, agar masyarakat tidak mudah percaya berita-berita yang sumbernya belum jelas dan mencari tahu terlebih dulu akan kebenarannya sebelum menyebarluaskan.
“Di kondisi yang serba sensitif seperti sekarang, kita harap masyarakat jangan pula terprovokasi, mari kita jaga Berau, tempat tinggal kita ini tetap aman dan damai,” pungkasnya. (*tim/ADV)
