DPRD Soroti Polemik Ketenagakerjaan, Minta Segera Melapor Apabila ada Keganjilan

DPRD Soroti Polemik Ketenagakerjaan, Minta Segera Melapor Apabila ada Keganjilan

detikberau.com, Tanjung Redeb – Wakil Ketua II DPRD Berau, Subroto, mendorong masyarakat maupun serikat buruh segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan.

Hal itu disampaikan Subroto usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Perda Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Ia menjelaskan, DPRD Berau telah mendapat pencerahan dari Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk menyesuaikan Perda dengan aturan yang berlaku saat ini.

Salah satunya, aturan penyerap tenaga kerja lokal minimal 80 persen, sedangkan tenaga kerja dari luar daerah maksimal 20 persen.

Terkait kritik serikat buruh bahwa Perda belum berjalan maksimal, Subroto menyebut hal itu sudah dijelaskan oleh OPD terkait, termasuk Disnakertrans Kabupaten Berau. Ia juga mengingatkan agar pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya fokus di sektor pertambangan.

“Jangan hanya di tambang, sektor lain juga harus diawasi. Contohnya di sektor perkebunan, sempat dibuka 500 lowongan untuk tenaga lokal, tapi minat masyarakat Berau masih rendah,” ujarnya.

Subroto juga menambahkan bahwa Disnakertrans Provinsi Kaltim siap menindak jika ada laporan pelanggaran oleh perusahaan.

Karena itu, ia menyarankan segera dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Berau untuk mempermudah pengurusan dan pelaporan.

“Tadi juga sudah dibahas perlunya perjanjian kerja sama (PKS) antara Disnaker Berau dan Disnaker Provinsi, agar kewenangan bisa diberikan ke kabupaten, meski eksekusinya tetap oleh provinsi,” jelasnya.

Subroto menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan tidak bisa ditunjuk sembarangan, melainkan harus melalui pelatihan khusus.

“Tidak bisa tiba-tiba jadi pengawas, harus ikut pelatihan lebih dulu,” pungkasnya. (*mgn/ADV)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *