detikberau.com, Tanjung Redeb – Enam perusahaan di Kabupaten Berau tercatat mendapat peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER) dengan predikat merah. Alias upaya pengelolaan lingkungannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu karenakan, bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi standar minimal dalam pengelolaan lingkungan, seperti pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran udara dan air, serta implementasi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Enam perusahaan tersebut terbagi ketiga kategori sektor industri. Pertama, pengelolaan kayu ada PT. Tanjung Redeb Inhutani, selanjutnya ada dua perusahaan pertambangan batubara yakni, PT. Mega Alam Sejahtera (MAS) dan PT. Nusantara Berau Coal.
Terakhir, di industri kelapa sawit. Terdapat tiga perusahaan di Berau dengan proper merah yakni PT. Jabontara Eka Karsa, PT. Hutan Hijau Mas (HHM) dan PT. Satu Sembilan Delapan.
Menanggapi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana menyebut, memang untuk pembinaan dari pemerintah daerah bekerjasama dengan provinsi Kaltim. Menurutnya, penilaian memang berpedoman kepada beberapa aturan. Diantaranya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Proper.
“Memang untuk edaran Gubernur Kaltim yang baru ini standar penilaiannya cukup tinggi dan untuk yang proper merah tentu akan mendapat pembinaan lebih lanjut, agar bisa menjalankan ” katanya.
Mustakim juga menjelaskan, memang terkait perusahaan yang mendapat proper merah ini sebelumnya melalui berbagai tahapan penilaian. Diantara, self assessment atau proses penilaian atau mengevaluasi secara mandiri.
“Mereka mengisi data-data tersebut namun ada beberapa yang memang tidak terpenuhi, makanya kemudian setelah penilaian angka mereka berada di merah, paling tidak stabdanya itu biru, cukup baik,” tambahnya.
Hanya saja terkait kebijakan pembinaan dan pengawasan, Mustakim mengaku, pemkab mempunyai batasan. Karena tidak seluruh sektor dapat dilakukan pengawasan secara langsung. Seperti halnya, sektor pertambangan yang kebijakannya berada di Provinsi.
“Kalau masih sektor pengelolaan kayu dan kelapa sawit kita masih bisa lakukan pemantauan dan pengawasan, jadi tupoksi kita memang terbagi,” tandasnya.
Sebelumnya, program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) periode 2024–2025 digelar di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/6/2025).
DLH Kaltim mencatat, sebanyak 15 perusahaan berhasil meraih predikat Proper emas, 39 perusahaan meraih hijau, 184 mendapatkan proper biru. Sementara terdapat 40 perusahaan yang memperoleh proper merah karena dianggap pengelolaan lingkungan hidupnya yang belum sesuai standar. (*tim)