Fenomena Ormas Minta THR, DPRD Minta Kesbangpol Beri Pemahaman

Fenomena Ormas Minta THR, DPRD Minta Kesbangpol Beri Pemahaman

detikberau.com, Tanjung Redeb – Fenomena munculnya permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh segelintir organisasi masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, ikut pula dilirik Anggota DPRD Berau, Frans Lewi, Selasa (1/4/2025).

Dari kacamatanya, tindakan tersebut semestinya perlu menjadi perhatian oleh pimpinan ormas bersangkutan. Karena, administrasi disuatu organisasi, hanya bisa keluar setelah ada persetujuan oleh badan pengurus harian (BPH).

Hanya saja, dengan adanya tindakan tersebut, menurut Frans tindakan tersebut sangar tidak etis. Apalagi jumlah orang yang tergabung dalam ormas terkadang juga cukup banyak. Sehingga, tidak memungkinkan suatu pengusaha maupun perusahaan untuk meng-cover seluruh THR yang diajukan melalui proposal.

“Sebagai anggota dewan menyarankan, kepada pengurus ormas untuk bisa bijak menyampaikan kepada anggota masing-masing,” katanya.

Menurut dewan yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi I itu pula, sangat tidak mungkin ketika proposal permintaan THR tersebut sampai masuk ke dinas-dinas di lingkungan pemerintah daerah. Pasalnya selain tidak ada kewenangan, juga anggaran mengenai akan hal itu juga tak tersedia.

Dalam hal ini, tugas dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk aktif memberikan informasi kepada para pengurus ormas. Memberikan pemahaman terkait akan hal itu seyogyanya memang tidak dibenarkan.

“Mungkin juga bisa menjadi masukan kepada para pengurus-pengurus ormas agar menyampaikan terkait hal tersebut, karena juga bertentangan dengan aturan dan kebijakan oleh pemerintah,” tandasnya.

Untuk diketahui, fenomena tersebut, bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang berfungsi sebagai ruang artikulasi (penyambung aspirasi) dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dalam UU No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas disebutkan sejumlah larangan terhadap ormas, di antaranya terdapat di Pasal 59 ayat (3) huruf c yakni larangan ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. (*mgn/ADV)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *