detikberau.com, Tanjung Redeb – Masalah pengangguran di Kabupaten Berau terus menjadi persoalan yang hingga kini, masih terus dicarikan jalan keluarnya oleh Pemerintah. Kondisi ini yang terus-terusan menjadi sorotan tajam oleh DPRD.
Sebagaimana dalam laporan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Berau, Tahun Anggaran 2024, tingkat pengangguran terbuka berada di angka 5,15 persen. Kondisi tersebut yang menurut dewan perlu ditekan lagi. Agar tidak kembali meningkat di kemudian hari.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto yang menanggapi akan hal ini, menyatakan, sejatinya peraturan bupati (Perbup) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal semestinya sekitar 20 persen tenaga kerja lokal harus diberdayakan dan ditertibkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans).
“Supaya betul-betul terpenuhi (tenaga kerja lokal), saya kira kalau itu mungkin bisa terpenuhi paling tidak pengangguran kita bisa berkurang,” Subroto.
Meski telah meyakini akan hal tersebut, politisi Golkar itu masih belum bisa memastikan secara rill di lapangan. Sehingga, Disnakertrans diminta untuk mengabsen dan mengecek kondisi pasti di lingkungan perusahaan yang ada di Berau.
Dengan begitu, menurut Subroto, penerapan perbup terkait perlindungan tenaga kerja lokal benar-benar dilaksanakan dengan baik dan bijaksana. Dengan demikian, masalah pengangguran dalam diminimalisir.
Kata dia, apabila cakupan di sebuah perusahaan mencapai 20 persen maka, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan membuka lapangan pekerjaan baru untuk para masyarakat yang masih menganggur.
Sebaliknya, apabila tidak mencapai 20 persen tenaga kerja lokal, Subroto menegaskan pihak perusahaan harus memberikan peluang dengan cara mengurangi tenaga kerja yang berasal dari luar daerah.
“Saya kira persoalan terkait pengangguran ini memang paling penting untuk dicarikan jalan keluarnya,” katanya.
Lebih lanjut, Subroto menganggap, persoalan tenaga kerja memang kerap kali yang menjadi sorotan adalah sektor pertambangan. Padahal, sektor lain juga perlu menjadi perhatian, seperti perkebunan dan lainnya.
“Itu (perusahaan sawit) bukan sedikit karyawannya, jadi juga perlu disoroti, perlu dilihat ke lapangan terkait kebenaran penyerapan tenaga kerja lokalnya,” sambungnya.
Terkait pembahasan lebih lanjut dengan Disnaker, Subroto akan menjadwalkan kembali untuk membahas terkait angka pengangguran terbuka. Yang diharapkan hasil akhir dari LKPj adalah munculnya rekomendasi DPRD yang akan kami masukkan, diantaranya adalah evaluasi mengenai penyerapan tenaga kerja lokal.
Dengan cara turun ke lapangan, memastikan permasalahan karyawan yang ada di Kabupaten Berau yang harus sejalan dengan perbup.
Karena Subroto menganggap, apabila perbup yang ada tidak diterapkan dengan ketat, maka akan berdampak terhadap kesenjangan karyawan lokal di perusahaan. Sementara pihak perusahaan akan semakin semena-mena.
“Mungkin salah satu solusinya itu, yakni menertibkan tenaga kerja lokal untuk mengatasi persoalan pengangguran di Kabupaten Berau ini,” tandasnya. (*tim/ADV)
