detikberau.com, Tanjung Redeb – Persoalan pemberhentian hubungan kerja (PHK) 29 petugas keamanan di perusahaan pertambangan batu bara PT Supra Bara Energi (SBE) sudah diselesaikan melalui mediasi Bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau bersama pihak manajemen.

Dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026), Kepala Bidang Hubungan Industrial, Sony Perianda memastikan, seluruh tuntutan yang disampaikan karyawan telah disepakati bersama, sebagai jalan tengah penyelesaian sengketa kerja tersebut.

Diantaranya, adalah perusahaan berjanji memberi hak-hak petugas keamanan yang terdampak PHK, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku.

Adapun hak yang wajib dibayarkan, meliputi; upah sisa kontrak (4 bulan 29 hari), kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta, gaji bulan Januari pada periode tanggal 1 hingga 8 Januari 2026.

“Per-Senin, tanggal 11 Januari 2026 kita sudah coba memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, negosiasi sebelum terjadinya kesepakatan tersebut memang cukup memakan waktu,” katanya.

Sebelum sampai ke Disnaker, persoalan tersebut bermula pada, Sabtu (10/1/2026). Puluhan petugas keamanan dari PT Subra Bara Energi (SBE) menggeruduk kantor manajemen, tindakan tersebut, dilakukan sebagai bentuk protes kebijakan pemberhentian hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Tindakan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut dinilai tak lazim. Pasalnya, puluhan petugas itu baru saja mengungkap tiga oknum security lain yang dianggap sebagai pelaku penggelapan solar.

Alih-alih mendapat penghargaan, petugas lain yang tidak terlibat terkena imbas dari tindakan kriminal itu.

Bahkan, Tak hanya memberhentikan, pihak manajemen juga dituding enggan membayar gaji dari sisa kontrak, melainkan hanya membayar penghasilan 1 bulan dan basic.

“Memang secara aturan mainnya, siapa yang memutus kontrak tersebut padahal belum berakhir, maka yang bersangkutan wajib membayar sisa upahnya, pihak manajemen menyanggupi itu tapi disesuaikan kembali dengan sisa kontrak kerjanya,” tegas Sony. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *