Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Usul 2 Raperda Inisiatif

Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Usul 2 Raperda Inisiatif

detikberau.com, Tanjung Redeb – Bertempat di ruang rapat paripurna, DPRD Berau menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan penyampaian raperda, Senin (10/3/2025).

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menjelaskan, penyusunan propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Merupakan bagian dari instrumen perencanaan peraturan daerah, yang disusun secara terpadu oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Penyusunan Propemperda 2025 tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Berau telah menggelar serangkaian rapat, baik internal maupun harmonisasi dengan Kepala Bagian Hukum dan OPD pengusul,” tegasnya.

Penetapan Propemperda 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas serta pembentukan rancangan peraturan daerah yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah serta aspirasi masyarakat Berau.

“Adapun penyampaian raperda inisiatif DPRD diantaranya yakni, raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta raperda tentang pedoman pembentukan dan penguatan badan usaha milik kampung,” ujarnya.

Rapat paripurna itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto beserta unsur legislatif, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (*tim/ADV)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *