detikberau.com, Sambaliung – Sikap dari Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo yang enggan menandatangani sertifikat hak milik (SHM) warga direspon Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung, ia menyayangkan perilaku tersebut.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/1/2025), Nurung mengatakan, jika SHM yang didapat melalui program pendaftaran tanah sistematif lengkap (PTSL) merupakan kemudahan yang diberi pemerintah pusat untuk penertiban tanah.
Apabila, kemudian ada aparatur kampung yang memperhambat tentu tindakan tersebut tidak dibenarkan. Karena melalui program PTSL masyarakat kini dapat mendapatkan sertifikat tanah dengan sangat mudah.
“Jika program tersebut menguntungkan masyarakat kenapa itu tidak didukung dengan cepat dan baik?, kita tahu bahwa dalam penertiban SHM melalui PTSL ini, tandatangan kepala kampung mempunyai peranan penting dalam penerbitan sertifikat oleh BPN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurung menyampaikan jika dalam prosedurnya sendiri pula, penertiban tanah melalui PTSL telah dilakukan secara sistematis. Dengan pengukuran dan pemeriksaan ke lapangan oleh orang yang berkompeten.
Sehingga tidak ada lagi alasan bagi kepala kampung untuk tidak segera menyetujui penertiban hak tanah warga tersebut. Belum lagi, sertifikat tersebut telah diusulkan sejak tiga tahun lalu.
Terkait semisal ada persoalan lain secara personal yang melatarbelakangi terhambatnya penertiban PTSL, Nurung mengimbau agar hak tersebut jangan dicampur adukkan. Namun apabila ada kendala lain, seperti tumpang tindih maka hal itu bisa diselesaikan secara musyawarah.
Tentunya sesuai visi misi kepala kampung sebagai pejabat publik di kampungnya, ia menegaskan, tentu harus melayani masyarakat begitu pula dengan pengembangan sektor lain.
“PTSL sertifikat ini kan bukan hanya di Kampung Pilanjau saja dan mestinya kepala kampung harus melihat dengan kampung-kampung lain yang sudah terbit lama dan mendapat dukungan penuh oleh kepala kampungnya,” kata Nurung.
Nurung berharap Kepala Kampung Pilanjau dapat segera menyikapi permohonan warga. Agar tidak menimbulkan polemik lebih lama lain untuk kemajuan Kampung Pilanjau. (*mgn)