detikberau.com, Tanjung Redeb – Dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Pilanjau serta bagi hasil kompensasi kayu oleh perusahaan PT Hamparan Hutan Hijau Mas yang dilakukan oleh Kepala Kampung setempat telah diperika oleh Inspektorat Berau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah daerah tersebut, merupakan tindaklanjut dari pelimpahan jaksa.
“Kita sudah selesai melakukan pemeriksaan, tapi mengacu pada nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri dan Jaksa Agung RI maka perkara tersebut, perlu ditangani terlebih dulu oleh bagian Inspektorat,” katanya, Jumat (23/1/2026).
Tindaklanjut itu, guna mengetahui adanya indikasi kerugian keuangan negara maupun pelanggaran lainnya. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan dan harus dilakukan penyelesaian melalui tindak pidana, maka pihak jaksa akan turun tangan.
Sebaliknya, apabila penyelesaian perkara, dapat dituntaskan di bagian pemerintahan atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maka kewenangan sepenuhnya ada di lembaga pemerintah daerah.
Dhoni-sapaan akrabnya, membeberkan, jika pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) baik dari pengelolaan BUMK maupun fee kayu yang semestinya wajib dipergunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
“Terkait pemerikaan kemarin, kita sudah melakukan wawancara dan pengumpulan dokumen, apakah administrasi yang disampaikan itu asli atau dipalsukan itu dari bagian Inspektorat yang menilai, itu yang harus didalami lebih lanjut,” jelasnya.
Kasi Intel itu pun membenarkan bahwasanya, struktur organisasi dalam Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pilanjau sebagian dijabat oleh keluarga dari Kepala Kampung, Andi Baso Galigo.
Namun demikian, dirinya belum bisa menyimpulkan adanya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi.
“Tapi benar memang dari hasil pemeriksaan dan wawancara, dijabat oleh rekan atau keluarga dari kepala kampung, kalau masalah KKN-nya, kita tidak bisa langsung simpulkan,” tandas Dhoni.
Kasus ini sebelumnya mencuat, dari keresahan warga, sebab kepala Kampung Pilanjau di Kecamatan Sambaliung dituding menyelewengkan dana kompensasi hasil hutan dan pengelolaan air baku Gunung Padai sebagai aset kampung.
Warga menganggap jika pengelolaan dana tersebut, tidak transparan dan tidak jelas tata kelola keuangannya. Laporan itu, telah diserahkan ke Kejaksaan dan Polres Berau pada Maret 2025 lalu. (*tim)
