detikberau.com, Tanjung Redeb – Di tengah status darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih berlangsung di Kabupaten Berau, polisi kembali mengungkap kasus pembakaran lahan. Seorang pria berinisial MA (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar lahan seluas 5,2 hektare.
Pembakaran tersebut terjadi di kawasan KM 40, Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lahan itu dibakar untuk membuka areal yang rencananya akan digunakan sebagai kebun kelapa sawit.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri, mewakili Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, membenarkan penangkapan sekaligus penetapan MA sebagai tersangka.
Menurut Fajri, pengungkapan kasus bermula dari penyidikan Satreskrim Polres Berau terhadap sejumlah aktivitas pembakaran lahan yang terjadi di wilayah hukum Polres Berau.
Dari pemeriksaan terhadap MA, penyidik memperoleh pengakuan bahwa pembakaran dilakukan dengan tujuan membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit.
“Dari keterangan tersangka mengaku membakar lahan untuk ditanami kelapa sawit,” kata Fajri, Kamis (27/8/2026).
Polisi belum berhenti pada penetapan MA sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembakaran tersebut.
Fajri mengatakan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak yang turut memerintahkan, membantu, atau memiliki peran lain dalam aktivitas pembakaran lahan.
“Kami masih lakukan pengembangan. Tim penyidik masih bekerja. Jika ada keterlibatan pihak lain, maka akan kami update lagi perkembangan kasusnya,” pungkasnya.
Penangkapan MA menambah daftar kasus Karhutla yang berhasil diungkap Polres Berau di tengah meningkatnya ancaman kebakaran lahan di wilayah tersebut.
Polisi menegaskan penindakan akan terus dilakukan terhadap praktik pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja, terlebih di tengah kondisi Karhutla yang berpotensi memperparah kabut asap dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan. Polisi juga membuka kemungkinan bertambahnya tersangka apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain. (rbm)
